- DPR RI
NasDem Wanti-wanti Mahkamah Konstitusi Sidang Sistem Pemilu secara Transparan
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPW Partai NasDem Jawa Barat, Saan Mustopa meminta Mahkamah Konstitusi (MK) harus tegas dalam menentukan keputusan Sistem Pemilu proporsional terbuka atau tertutup.
"Tapi yang penting MK-nya harus firm (tegas) bahwa tidak ada yang namanya proses itu dilakukan secara tertutup sidangnya," kata dia, saat di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2023).
Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini menuturkan bahwa MK harus transparan, dan mendengar suara-suara di masyarakat yang menginginkan Sistem Pemilu 2024 tetap dengan proporsional terbuka.
"Dan ini kan tahapan udah jalan panjang, jadi jangan sampai yang diputuskan Mahkamah Konstitusi mengganggu semua proses tahapan yang sudah jalan. Dan tentu itu konsekuensinya besar sekali ke depan," ujarnya.
Mewakili partainya, Saan menegaskan bahwa NasDem tetap pada Sistem Pemilu proporsional terbuka karena representasi wujud kedaulatan rakyat.
"Rakyat diberikan kebebasan, diberikan haknya untuk bisa mendapatkan calon legislatif yang baik," pungkasnya.
Sebelumnya, mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5).
Kabar itu juga ditanggapi SBY. “Jika yang disampaikan Prof Denny Indrayana “reliable”, bahwa MK akan menetapkan Sistem Proporsional Tertutup, dan bukan Sistem Proporsional Terbuka seperti yang berlaku saat ini, maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia,” tulis SBY lewat akun Twitter pribadinya @SBYudhoyono, Minggu (28/5).
Terkait perubahan sistem pemilu, menurut SBY, ada tiga pertanyaan besar yang menjadi perhatian publik, mayoritas parpol, dan pemerhati pemilu.
“Pertanyaan pertama kepada MK, apakah ada kegentingan & kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan “chaos” politik,” lanjut SBY. (agr/muu)