- Antara Foto
KPK Sita Kendaraan Mewah dan Rumah Rafael
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap kendaraan mewah Rafael berupa mobil dan motor gedenya terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan pejabat pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo (RAT).
"Terbaru, benar tim penyidikan telah lakukan penyitaan 2 mobil jenis Toyota camry dan land cruiser di kota Solo Jateng," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).
"Selain itu, di Jogjakarta tim penyidik juga telah lakukan penyitaan 1 motor gede Triumph 1200cc," tambah Ali.
Salah satu rumah di Perumahan Grand Hill Residence di Manado
Tak hanya kendaraan Rafael, penyidik juga menyita rumah mewah dan kontrakan Rafael yang berlokasi di Jakarta.
"Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat," jelasnya.
KPK kata Ali, masih terus melakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi.
Dalam kasus ini, Rafael Alun Trisambodo awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. KPK menyebut Rafael Alun diduga menerima gratifikasi USD 90 ribu atau senilai Rp 1,3 miliar.
KPK kemudian melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi Rafael. KPK pun menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus TPPU.