- Rizki Amana-tvOne
Teddy Minahasa Ajukan Banding Saat Disanksi PTDH, Kapolri: Sikap Polri Sudah Jelas!
Jakarta, tvOnenews.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa.
Listyo mengatakan pihaknya tak mempermasalahkan banding yang diajukan oleh Teddy Minahasa pada putusan PTDH tersebut.
"Terkait dengan banding saya kira itu adalah hak yang diatur. Namun, tentunya sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil keputusan," kata Listyo saat ditemui di Pusat Misi Internasional Polri, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Rabu (31/5/2023).
Listyo menuturkan nantinya banding tersebut bakal dilakukan penelitian oleh para Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Nantinya banding tersebut bakal diumumkan melalui Sidang KKEP usai penelitian banding berlangsung.
"Tentunya untuk banding saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh," ungkapnya.
Sebelumnya, Teddy Minahasa menjalani Sidang KKEP pada Selasa (30/5/2023) usai terbukti melakukan peredaran narkotika jenis sabu.