Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).
Sumber :
  • Istimewa - Rika Pangesti

MK Bungkam soal Ancaman DPR Cabut Kewenangan Jika Nekat Putuskan Sistem Pemilu Tertutup Coblos Partai

Rabu, 31 Mei 2023 - 18:36 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah fraksi di Komisi III DPR RI menolak jika Mahkamah Konstitusi mengubah sistem pemilu terbuka menjadi tertutup atau coblos partai.

Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pihaknya bisa saja mengubah Undang-Undang terkait Mahkamah Konstitusi (MK) jika hakim MK memutuskan mengubah sistem pemilu. Menurut dia, DPR memiliki kewenangan sebagai lembaga legislatif.

Menanggapi hal ini, Mahkamah Konstitusi (MK) enggan berkomentar terkait adanya ancaman dari Komisi III DPR RI bila majelis MK memutuskan mengubah sistem Pemilu kembali mundur ke belakang.

"Saya tidak mau berkomentar soal itu," ucap Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).

Fajar mengatakan, hakim Mahkamah Konstitusi memiliki tiga hal dasar untuk mengungkap fakta yang ada di persidangan, yaitu dari keterangan ahli, keterangan saksi dan pengumpulan alat bukti.

"Jadi apakah kemudian masing-masing Hakim itu mempertimbangkan segala sesuatunya itu ya otoritas hakim. Termasuk soal momentum seperti sekarang, itu otoritas hakim," terang dia.

Fajar juga menyebut Mahkamah Konstitusi tetap on the track, bahkan masyarakat juga turut mengawasi sidang sistem proporsional Pemilu hingga pembacaan putusan.

"Artinya kita serahkan saja sekarang kepada Hakim Konstitusi dengan kewenangan yang dimiliki, dengan yang tiga tadi, dengan fakta persidangan, dengan keyakinan, dengan alat bukti ya, sambil kita terus monitor," pungkasnya.

Sebelumnya, Delapan Fraksi di DPR RI kompak menolak sistem pemilu 2024 secara proporsional tertutup atau coblos gambar partai. Mereka ingin penyelenggaraan pemilu yang sudah berjalan sekarang ini tetap menggunakan proporsional terbuka alias coblos nama caleg.

Bahkan, ditegaskan anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman, pihaknya bisa saja mengubah UU Mahkamah Konstitusi (MK) bila majelis MK memutuskan mengubah sistem Pemilu kembali mundur ke belakang.

"Ya jadi kami tidak akan saling memerkan kekuasaan, dan cuma kami juga akan mengingatkan bahwa kami ini legislatif, kami juga punya kewenangan. Apabila MK berkeras untuk memutus (sistem tertutup) ini, kami juga akan menggunakan kewenangan kami. Begitu juga dalam konteks budgeting kami juga ada kewenangan," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Selain Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, pernyataan sikap itu juga dihadiri oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), Ketua Fraksi Golkar Kahar Muzakir. Kemudian, Sekjen PPP Amir Uskara, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, Ketua Fraksi PAN Saleh Daulay, Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Ketua Fraksi Nasdem Robert Rouw.

Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main. Jika MK masih nekat ubah sistem pemilu 2024, lembaga legislatif bisa mencabut kewenangan MK.

"Kalau perlu UU MK juga kami ubah, kami cabut kewenangannya, akan kami perbaiki supaya tidak terjadi begini lagi," kata Politikus Gerindra itu. (rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:01
00:44
00:53
01:36
02:00
19:41
Viral