Sumber :
- ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Praktisi Menilai Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK Melampaui Kewenangan MK
Kamis, 1 Juni 2023 - 04:00 WIB
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya dipersamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yang termasuk ke dalam rumpun komisi dan lembaga yang memiliki constitutional importance, yakni 5 tahun sehingga memenuhi prinsip keadilan, persamaan, dan kesetaraan.(ant/muu)