PNS pria boleh poligami, PNS wanita tidak boleh jadi istri kedua.
Sumber :
  • Istimewa

BKN: PNS Pria Boleh Poligami, PNS Wanita Tidak Boleh Jadi Istri Kedua

Kamis, 1 Juni 2023 - 09:54 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - PNS pria boleh poligami, PNS wanita tidak boleh jadi istri kedua.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyosialisasikan tentang permasalahan kepegawaian. 

Salah satu permasalahan kepegawaian yang menjadi sorotan adalah status pernikahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Analis Hukum Ahli Madya BKN Yuyud Yuchi Susanta memaparkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS menyatakan PNS yang melangsungkan perkawinan pertama wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hirarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.

PNS pria yang akan beristri lebih dari satu dan dalam agamanya membolehkan wajib memperoleh izin dari pejabat dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

Sementara itu, PNS wanita boleh menjadi istri kedua/ketiga/keempat. 

Syarat tersebut terdiri dari dua ketentuan, yakni syarat alternatif dan kumulatif. 

PNS pria boleh poligami, PNS wanita tidak boleh jadi istri kedua. Dok: Istimewa

Syarat alternatif, yakni istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri seperti cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

"Dan atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter," ujar Yuyud dikutip pada Kamis (1/6/2023). 

Syarat kumulatif, yakni ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.

"PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya," jelasnya. 

Yuyud juga menjelaskan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS menyatakan PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat. 

Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian baik sebagai penggugat maupun tergugat. 

Yuyud juga menyampaikan soal larangan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS. (viva/nsi) 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral