Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidang.
Sumber :
  • Antara-Aditya Pradana Putra

Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Segera Disidang

Kamis, 1 Juni 2023 - 11:33 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara suap serta gratifikasi.

"Hari ini, jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Tim jaksa mendakwa total senilai Rp46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas dari beberapa pihak swasta," tambah Ali menjelaskan.

Ali mengatakan kini status penahanan terhadap Lukas beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. KPK pun sedang menunggu jadwal sidang perdana Lukas.

“Agenda sidang pembacaan surat dakwaan masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," ujar dia.

Sebelumnya, Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral