Sumber :
- Tim tvOne
Asal Penuhi Syaratnya PNS Pria Boleh Poligami Loh, PNS Wanita GAK BOLEH ya Jadi Istri Kedua!
Jumat, 2 Juni 2023 - 05:06 WIB
Jakarta, tvOnenews.com – PNS wanita dilarang jadi istri kedua, PNS pria diperbolehkan untuk poligami tapi ada syaratnya.
Peraturan kepegawaian yang disosialisasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendadak jadi sorotan publik.
Pasalnya, BKN membuat peraturan kontroversial untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus menikah.
PNS pria bisa bebas poligami alias memiliki istri lebih dari satu. Sedangkan, PNS wanita dilarang menjadi istri kedua, ketiga atau keempat.
Hal ini berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Yang isinya mengatakan bahwa PNS yang melangsungkan perkawinan pertama wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hirarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.