- Antara
Tuding Hakim MK Sudah Dikondisikan untuk Sengketa Pemilu, Demokrat Kubu Moeldoko: Tangkap Denny Indrayana dan SBY!
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengahapus cuitnya soal mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menerapkan kembali sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024. Hal tersebut mendapat sorotan dari Partai Demokrat kubu Moeldoko.
"Ini kan prilaku intelektual dan politisi kacangan, sangat ngawur dan tak bertanggung jawab," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat Pimpinan Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko Saiful Huda Ems, Jumat (2/6/2023).
Menurtunya bila Denny Indrayana merasa di jalan yang benar dan apa yang dikatakannya itu berdasarkan data dan fakta, maka dia akan membiarkan postingan di Twitternya, dan tidak terburu-buru menghapusnya.
"Atau menunjukkan ketakutannya diciduk oleh aparat yang berwajib karena mengandung unsur hoaks, tuduhan palsu, fitnah, pencemaran nama baik dan lain sebagainya? Pasal-pasalnya bisa berlapis-lapis tuh. Seorang advokat profesional harusnya menjauhi prilaku seperti ini," sambungnya.
Selain itu, cuit Denny Indrayana yang dihapusnya itu juga masih menuduh Mahkamah Agung mau memenangkan PK Moeldoko karena menurutnya, telah ditukar guling dengan kasus korupsi para pejabat di lembaga itu oleh KPK.
"Kemarin Pak Kapolri sudah berbicara sangat tegas ingin menyelidiki kebenaran kasus ini, maka inilah saatnya Polri menangkap dan memproses hukum Denny Indrayana dan Big Bosnya," kata Saiful.
Saat disinggung siapa big boss Denny Indrayana itu, Saiful menunjuk SBY. "Ya SBY lah," katanya.
Sebelumnya, Dnny mengungkapkan klaim-nya mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menerapkan kembali sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 adalah bagian dari langkah kontrol publik ke MK.
"Saya mengambil kesempatan untuk ruang yang tersisa ini, melakukan advokasi publik, apa yang saya sampaikan tentang putusan MK adalah langkah untuk public control ke MK," kata Denny melalui sambungan virtual dalam Forum Legislasi dengan tema "Mencermati Putusan MK" di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa lalu.
Denny membantah isu membocorkan putusan MK pada perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
"Sumber yang saya dapat bukan dari MK karena itu tidak ada pembocoran rahasia negara, kalau bocornya dari MK ada pembocoran rahasia negara, tetapi karena informan saya bukan dari MK, maka tidak ada pembocoran rahasia negara," katanya.
Selain itu, dia menjelaskan bahwa dirinya memilih frasa "mendapatkan informasi" dan bukan "mendapatkan bocoran", serta memakai frasa "MK akan memutuskan".
"Memang belum ada keputusan, saya memakai istilah dari orang yang saya sangat percaya kredibilitas-nya," kata dia. (ebs)