Bocorkan putusan MK terkait sistem Pemilu Denny Indrayana dipolisikan dengan dugaan pembocoran rahasia negara.
Sumber :
  • Rizki Amana-tvOne

Bocorkan Putusan MK Terkait Sistem Pemilu, Denny Indrayana Dipolisikan dengan Dugaan Pembocoran Rahasia Negara

Jumat, 2 Juni 2023 - 12:33 WIB

"Yang mem-posting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara," katanya.

Adapun dalam laporannya tersebut pihak terlapor diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Diketahui, Denny Indrayana mengungkap bocoran terkait kembalinya sistem Pemilu Legislatif secara tertutup meski belum dibacakan oleh MK. 

Lantas, pernyataan Denny Indrayana turut serta mengundang banyak tanggapan baik dari kalangan pejabat hingga politisi. 

Menkopolhukam Mahfud MD yang menyoroti pernyataan Denny Indrayana dan meminta pihak kepolisian untuk memeriksanya.

Hal tersebut disampaikan Mahfud melalui cuitan akun Twitter-nya @mohmahfudmd pada Minggu (28/5/2023).

"Terlepas dari apapun putusan MK, tak boleh dibocorkan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," unggah cuitan Mahfud melalui akun Twitter-nya dikutip pada Jumat (2/6/2023). (raa/nsi)   

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral