- Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com
Denny Indrayana Dipolisikan Sebar Berita Hoaks Sistem Pemilu, Anies Baswedan: Kebebasan Berpendapat
Tetapi dia percaya bahwa polisi dapat menjalani tugas dengan sebaik-baiknya, melindungi masyarakat dengan kebebasan berpendapat.
Sebelumnya, Pihak Bareskrim Polri Mengaku dalam waktu dekat akan memeriksa terlapor Denny Indrayana eks Wamenkumham era Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait kasus dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu.
Hal itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat ditemui di bilangan Kabupaten Tangerang, Banten.
"Ya pada saatnya akan diperiksa," ungkap Agus kepada awak media di lokasi, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/6/2023).
Denny Indrayana dipolisikan akibat dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu.
Laporan polisi itu dilayangkan oleh pelapor berinisial AWW dan teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023. (agr/muu)