- Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com
Denny Indrayana Dipolisikan Sebar Berita Hoaks Sistem Pemilu, Anies Baswedan: Kebebasan Berpendapat
Jakarta, tvOnenews.com - Bakal calon presiden (Bacapres) Anies Baswedan menanggapi kasus yang menjerat Denny Indrayana imbas diduga penyebaran informasi bohong atau hoaks terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sepakat sistem pemilu proporsional tertutup.
Dalam hal ini, Anies Baswedan menilai bahwa Pakar Hukum dan Tata Negara, Denny Indrayana hanya sekadar mengungkapkan pendapat bukan menyebar berita bohong.
"Mari lah kita menghormati prinsip dasar dalam kemerdekaan, dalam demokrasi yaitu kebebasan untuk mengutarakan pandangan ini dilindungi UU," kata Anies Baswedan, saat ditemui di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (2/6/2023).
Lebih lanjut, eks Gubernur DKI Jakarta ini pun menyebutkan bahwa dia percaya aparat kepolisian akan menjaga marwah kebebasan beropini sehingga kehidupan berdemokrasi dapat dikatakan sehat.
"Jangan sampai kita dalam situasi di mana orang takut untuk mengungkapkan pikiran, takut untuk mengungkapkan pendapat, karena ketika mengungkapkan pikiran dan pendapat bisa mengalami kriminalisasi," ujarnya.
Dia pun tidak mempersalahkan orang-orang yang melaporkan Denny Indrayana ke Bareskrim Polri atas tuduhan penyebar berita bohong.
Tetapi dia percaya bahwa polisi dapat menjalani tugas dengan sebaik-baiknya, melindungi masyarakat dengan kebebasan berpendapat.
Sebelumnya, Pihak Bareskrim Polri Mengaku dalam waktu dekat akan memeriksa terlapor Denny Indrayana eks Wamenkumham era Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait kasus dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu.
Hal itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat ditemui di bilangan Kabupaten Tangerang, Banten.
"Ya pada saatnya akan diperiksa," ungkap Agus kepada awak media di lokasi, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/6/2023).
Denny Indrayana dipolisikan akibat dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu.
Laporan polisi itu dilayangkan oleh pelapor berinisial AWW dan teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023. (agr/muu)