Ini penjelasan BKN soal PNS pria boleh beristri lebih dari satu dan PNS wanita tidak boleh jadi istri kedua, ketiga atau keempat.
Sumber :
  • Istimewa

Ini Penjelasan BKN soal PNS Pria Boleh Beristri Lebih dari Satu dan PNS Wanita Tidak Boleh Jadi Istri Kedua, Ketiga atau Keempat

Sabtu, 3 Juni 2023 - 05:25 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ini penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh poligami dan PNS wanita tidak boleh jadi istri kedua, ketiga atau keempat. 

Hal ini menjadi ramai diperbincangkan di media massa dan media sosial. 

Berdasarkan keterangan BKN yang diterima tvOnenews.com, berikut penjelasan terkait hal itu. 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, ketentuan mengenai dibolehkannya PNS pria yang beristri lebih dari seorang maupun PNS wanita yang dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu dan bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN.

Hal ini sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990).

Tentang Izin PNS pria untuk beristri lebih dari seorang, persyaratan dan ketentuan mengenai izin untuk beristri lebih dari seorang bagi PNS pria diatur secara ketat dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yang pada pokoknya mengatur mengenai syarat alternatif, syarat kumulatif dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS pria yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang. 

Ini penjelasan BKN soal PNS pria boleh beristri lebih dari satu dan PNS wanita tidak boleh jadi istri kedua, ketiga atau keempat. Dok: Istimewa

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral