Presiden Partai Buruh Said Iqbal.
Sumber :
  • Tim tvOne

Partai Buruh Bakal Geruduk Gedung Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara Besok, Ini Tuntutan yang Akan Disuarakan

Minggu, 4 Juni 2023 - 20:16 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kurang lebih dua ribu buruh yang berasal dari Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Depok bakal menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara, Senin (5/6/2023) besok. Demikian disampaikan Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal.

“Massa aksi berasal dari 4 konfederasi besar di Indonesia yaitu KSPI, ORI KSPSI, KPBI, dan KSBSI yang dipimpin Dharta Pakpahan. Serta ada juga Serikat Petani Indonesia dan aliansi nelayan, 60 federasi serikat buruh tingkat nasional seperti FSPMI, SPN, FSP-KEP, dsb, termasuk miskin kota, PRT, organisasi perempuan PERCAYA, serta guru dan tenaga honorer,” jelas Said Iqbal.

Adapun titik kumpul massa aksi adalah di IRTI, depan Balaikoita DKI Jakarta pada jam 10.30 WIB. Setelah itu, massa buruh akan longmarch ke Gedung Mahkamah Konstitusi dan Istana.

Dijelaskan, dalam aksi yang diorganisir oleh Partai Buruh bersama Organisasi Serikat Buruh ini dilakukan bersamaan dengan sidang kedua uji formil omnibus law UU Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh ke Mahkamah Konstitusi. Di mana Partai Buruh menjadi satu-satunya partai politik yang melakukan judicial review terkait UU Cipta Kerja. Di mana pada tanggal 5 Juni besok, sekaligus menjadi persidangan yang kedua dengan agenda perbaikan terhadap gugatan uji formil.

“Adapun tuntutan yang akan disuarakan oleh Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh dalam aksi kali ini ada empat tuntutan. Pertama, cabut omnibus lau UU Cipta Kerja. Kedua, tolak RUU Kesehatan. Ketiga, sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Dan keempat, cabut Permenaker No 5 Tahun 2023,” terang Said Iqbal.

Selain tuntutan empat isu perburuhan sebagaimana di atas, dalam aksi ini, Partai Buruh juga akan menyuarakan dua isu politik, yaitu revisi parliamentary threshold 4 persen dari suara sah nasional harus juga dimaknai 4 persen dari jumlah kursi DPR RI, dan cabut presidential threshold 20 Persen.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
26:25
09:27
13:32
00:45
01:09
04:20
Viral