- ANTARA
Terungkap Isi Surat Terakhir Freddy Budiman Menjelang Eksekusi Mati, Ternyata..
Diketahui, Freddy Budiman lahir pada 18 Juli tahun 1977 dan dirinya dieksekusi mati pada 29 Juli 2016 sekitar pukul 20.00 WIB di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Lalu dia dimakamkan di Surabaya, Jawa Timur.
Freddy dikenal sebagai gembong narkoba paling disegani di Indonesia dengan jaringan kelas internasional. Pria kelahiran Suraya tersebut berulang kali terjerat kasus peredaran narkoba di Indonesia.
Tak jera terjerat berulang kali kasus narkoba, Freddy pertama kali dijerat kasus narkoba pada Maret 2009, pada waktu itu polisi menggeledah kediaman Feddy di Apartemen Surya, Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi menemukan 500 gram sabu, di kala itu dirinya divonis 3 tahun dan 4 bulan.
Setelah dinyatakan bebas dan menghirup udara segar, Freddy kembali berurusan dengan hukum pada tahun 2011. Saat itu ia ditangkap di Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Pusat. Polisi pun menemukan barang bukti berupa 300 gram heroin, 27 gram sabu.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan 459 gram bahan pembuat ekstasi. Atas perbuatannya tersebut, Freddy dijatuhi vonis 9 tahun penjara.
Setahun mendekam di balik jeruji besi LP (Lembaga Pemasyarakatan) Cipinang, Freddy kembali berurusan dengan aparat penegak hukum karena terlibat peredaran narkoba.
Meski di dalam penjara, Freddy diketahui masih dapat mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia. Karena memiliki jaringan yang kuat dan anggota yang banyak.
Freddy terbukti mengorganisasi penyelundupan 1,4 juta pil ekstasi dari China pada mei Tahun 2012 silam. Akibat perbuatannya tersebut, Freddy kemudian dijatuhkan vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 15 Juli 2013.
Freddy Budiman saat itu dieksekusi bersama empat terpidana hukuman mati lainnya di Nusakambangan. Hidup pria 39 tahun ini berakhir lewat timah panas dari senapan panjang milik regu tembak Brimob di Lapangan Tunggal Panaluan, Nusakambangan. (ind)