Suasana Papan Bunga di depan pagar PN Jaksel, Rabu (6/6/2023).
Sumber :
  • tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Sidang Perdana Mario Dandy, Pagar PN Jaksel Dipenuhi Karangan Bunga Dukungan untuk Shane Lukas

Selasa, 6 Juni 2023 - 10:40 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pemandangan berbeda terlihat di halaman depan Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, jelang digelarnya sidang perdana kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy satriyo terhadap David Ozora, Selasa (6/6/2023).  Sejumlah papan bunga tampak berdiri di depan pagar kantor Pengadilan.

Pantauan tim tvOnenews.com, sejumlah papan karangan bunga yang berjejer di pagar halaman depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hanya ditujukan kepada tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian. Satu pun tak terlihat papan karangan bungan bertuliskan nama tersangka Mario Dandy Satrio.

Delapan papan bunga yang bertuliskan dukungan terhadap Shane Lukas Rotua Pangondian, yang juga tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Papan bunga datang dari sahabat hingga keluarga Shane.

"Keadilan akan datang, memperjuangkan keadilan," begitu bunyi papan bunga tersebut.

                    Papan karangan bunga dukungan untuk tersangka Shane Lukas

 

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menjelaskan pengamanan sidang anak pejabat Ditjen Pajak ini berjalan seperti biasa.

"Pengamanan seperti biasa, mengenai teknisnya menjadi kewenangan Polres Jakarta Selatan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Pengamanan internal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas dia, saat dihubungi tvOnenews.com, Selasa (6/6/2023).

Lebih lanjut, Djuyamto mengungkapkan persidangan dimulai pada pukul 11.00 WIB.

Mario Dandy disangkakan pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Shane Lukas disangkakan pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP. (agr/mii)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral