Kuasa Hukum, Andreas Nahot Silitonga, di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023)..
Sumber :
  • tvOnenews - Abdul Gani Siregar

Isu Mario Dandy Dapat Perlakuan Khusus, Kuasa Hukum: Dia Dikurung Bersama 10 Tahanan Lainnya

Selasa, 6 Juni 2023 - 11:28 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga membantah bahwa kliennya mendapatkan keistimewaan saat di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

"Keadaan Mario sebetulnya, saya juga perlu ada sedikit klasifikasi ya terhadap perlakuan istimewa yang dikatakan sudah diterima Mario selama ini, itu sebenarnya tidak demikian," kata dia, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6/2023).

Lebih lanjut, Andreas menjelaskan bahwa pihaknya sempat menolak Mario Dandy dikurung di Rutan Cipinang lantaran lapas tersebut adalah tempat narapidana yang sudah dieksekusi.

"Pertama-tama kami pikir itu di rutan ternyata itu di lapas. Lapas itu kan sebenarnya tempat untuk orang yang sudah dieksekusi ya oleh putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

"Kemudian kami berusaha untuk mempertanyakan itu ke Jaksa dan kami juga tidak langsung menerima respon yang privilege ya," lanjut dia.

Andreas mengungkapkan bahwa kini Mario Dandy pun dikurung di dalam ruangan 3x3 meter persegi bersama dengan 10 tahanan lainnya. 

Sebelumnya, beredar kabar tersangka kasus penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas mendapat perlakuan khusus saat dilimpahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang.  

Hal itu terungkap dengan adanya rekaman suara yang diunggah akun twitter @logikapolitikid. 

Dalam unggahan rekaman suara yang belum diketahui sumber asalnya itu mendeskripsikan adanya perlakukan khusus bagi tersangka Mario Dandy Satriyo saat tiba di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. 

"Sorry typo, maksdnya gak ada tahanan baru datang yg bisa makan malam di Kantin Jera, cuma si Mario yg bisa. Orang Rutan Lama, sama Mario Pasti tau ini suara siapa. Yok bantah lagi. Bantah rekaman ini gue keluarin komuknya," tulis deskripsi akun tersebut seperti dikutip pada Selasa (30/5/2023).

Lantas adanya rekaman Suara itu turut serta dibantah pihak Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianto. 

Menurutnya kedua tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora itu tengah berada di kamar Mapenaling ( masa pengenalan lingkungan).  

"MDS dan SLR di tempatkan di kamar Mapenaling ( masa pengenalan lingkungan) Rutan Cipinang bersama 16 orang lainnya. Aturan ini berlaku untuk semua penghuni baru rutan," kata Rika saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Selasa (30/5/2023).(agr/chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:41
03:04
02:15
03:41
21:38
05:31
Viral