Sumber :
- Tim tvOne
Polisi Kembali Akan Memriksa Saksi Kasus Obstruction of Justice dan Senpi Ilegal Dito Mahendra
Rabu, 7 Juni 2023 - 18:25 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - Pihak kepolisian terus mendalami kasus obstruction of justice hingga kepemilikan senjata api (senpi) ilegal milik Dito Mahendra.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya akan kembali memintai keterangan sejumlah saksi terkait kasus Dito Mahendra.
Teranyar pemeriksaan akan dilakukan pihak kepolisian terhadap Ketua RT hingga seorang baby sitter.
"Hingga saat ini masih dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya yaitu WS (Ketua RT), S, dan A (baby sitter) serta saksi-saksi yang telah dipanggil akan dilakukan pemanggilan kembali," kata Ramadhan dalam konferensi persnya, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Ramadhan menuturkan hingga saat ini pihaknya baru melakukan pemeriksaan terhadap kekasih hati Dito Mahendra yakni Nindy Ayudya.
Pemeriksaan dilakukan pihak kepolisian terkait kasus penghalangan penyidikan dan kepemilikan senpi ilegal dari sang kekasih.
"Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap NA sebanyak 2 (dua) kali dengan laporan yang berbeda atas dugaan Tindak Pidana bagi pelaku yang berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum (Obstruction of Justice) yaitu dengan status sebagai saksi," ungkapnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkap senpi milik Dito Mahendra selaku terduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak disertai surat izin.
Djuhandani menuturkan kepemilikan senpi ilegal oleh Dito Mahendra terungkap saat penyidik KPK melakukan penggeledahan pada kediaman Dito di Jalam Erlangga V No. 20, Selong, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
"Disebuah kamar ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi dan aksesoris senjata api," kata Djuhandani.
Djuhandani menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih menyelidiki asal usul senpi ilegal tersebut.
Menurutnya penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023.
Pada Laporan Model A tersebut, Dito disebut sebagai terlapor dengan Pasal 1 ayat (1) Undang - undang No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
"Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Dit Tipidum," katanya. (raa)