- VIVA/M Ali Wafa
Luhut Ngaku Tak Alami Kerugian Materiil dalam Kasus Pencemaran Nama Baik
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.
Persidangan Haris Azhar dan Fatia itu dijaga ketat aparat kepolisian dari Polres Jakarta Timur.
Pendukung Haris Azhar dan Fatia yang melakukan aksi dukungan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak diperkenankan masuk ke dalam area pengadilan.
Begitu pun, sejumlah wartawan yang telat datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jaktim juga tidak diperkenankan masuk ke dalam untuk meliput persidangan dengan pemeriksaan saksi Luhut Binsar Pandjaitan.(ant/muu)