Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) di Kawasan Industri Keroncong, Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten pada Jumat (9/6/2023)..
Sumber :
  • Rizki Amana/tvOnenews.com

Barang Impor Ilegal dari Thailand dan China Senilai Rp13,31 Miliar Dimusnahkan Mendag

Jumat, 9 Juni 2023 - 16:19 WIB

Zulhas menjelaskan pelanggaran yang dilakukan para importir yaitu tidak memiliki dokumen laporan surveyor serta tidak memiliki dokumen persetujuan 
impor. 

Tak hanya itu barang impor berasal dari Thailand dan China itu juga tak memiliki dokumen Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

"Pengawasan post border dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin impor yang dimiliki pelaku usaha dengan barang yang diimpor. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia," pungkasnya. (raa/muu) 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral