Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) di Kawasan Industri Keroncong, Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten pada Jumat (9/6/2023)..
Sumber :
  • Rizki Amana/tvOnenews.com

Barang Impor Ilegal dari Thailand dan China Senilai Rp13,31 Miliar Dimusnahkan Mendag

Jumat, 9 Juni 2023 - 16:19 WIB

Tangerang, tvOnenews.com - Sejumlah barang impor bernilai belasan miliar rupiah dimusnahkan Menteri Perdagangan karena didapati tak memiliki dokumen pendistribusian hingga ilegal

Pemusnahan sejumlah barang impor ilegal tersebut berlangsung di Kawasan Industri Keroncong, Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten pada Jumat (9/6/2023).

"Ada produk makan, minum, ada bahan bakunya itu hasil hutan dan yang besar ini tembaga, nilainya Rp13,3 miliar. Ini kita lakukan karena ilegal, tentu merugikan negara, pajak. Dan bisa mengganggu ekonom dalam negeri," kata Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) di Kota Tangerang, Jumat (9/6/2023). 

Zulhas menuturkan sejumlah barang impor ini didapat pihaknya saat melakuakn pengawasan pada sejumlah wilayah.

Menurutya barang impor ilegal itu didatangkan dari negara Thailand dan China dengan ditujukan kepada sejumlah perusahaan. 

"(Dari bulan) Januari sampai Mei dari 6 perusahaan, makanan, produk kehutanan, dan tembaga. Dari negara Thailand dan Tiongkok," katanya. 

Zulhas menjelaskan pelanggaran yang dilakukan para importir yaitu tidak memiliki dokumen laporan surveyor serta tidak memiliki dokumen persetujuan 
impor. 

Tak hanya itu barang impor berasal dari Thailand dan China itu juga tak memiliki dokumen Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

"Pengawasan post border dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin impor yang dimiliki pelaku usaha dengan barang yang diimpor. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia," pungkasnya. (raa/muu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral