- Pexels-Anna Shvets
Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Protokol Kesehatan Masa Transisi Endemi
Jakarta, tvOnenews.com - Satgas Covid-19 terbitkan aturan protokol kesehatan masa transisi endemi.
Berdasarkan keterangan yang diterima tvOnenews.com dari Satgas Penanganan Covid-19, seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19.
Semuanya dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
“Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik,” demikian keterangannya, Sabtu (10/6/2023).
Satgas Covid-19 terbitkan aturan protokol kesehatan masa transisi endemi. Dok: Pexels-Anna Shvets
Kemudian, masyarakat dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.