- Tim tvOne/Rika Pangesti
Komnas HAM Deklarasikan Pemilu 2024 Ramah HAM, Tanpa Diskriminasi Kelompok Marjinal
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendeklarasikan pemilihan umum (pemilu) Ramah HAM untuk memastikan
setiap warga negara mendapatkan hak politiknya untuk memilih presiden dan wakil presidennya pada pemilu 2024 mendatang.
Deklarasi Pemilu Ramah HAM ini telah ditandatangani oleh Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, bersama Ketua KPU, Hasyim Ashari, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja serta sejumlah partai politik di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Minggu (11/6/2023).
Menurut Atnike, deklarasi ini menjadi titik awal dimulainya kampanye pemilu ramah HAM guna mendorong terwujudnya pemilu yang inklusif untuk setiap warga negara, khususnya kelompok rentan.
"Deklarasi Pemilu Ramah HAM hari ini adalah salah satu langkah responsif Komnas HAM untuk mewujudkan pemenuhan hak-hak kepemiluan setiap warga negara, terutama bagi kelompok marginal- rentan," tutur Atnike.
Atnike menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM ditegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan untuk ikut serta dalam Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil (LUBER JURDIL), dan tanpa diskriminasi.
"Komnas HAM menilai bahwa Pemilu tidak hanya sekedar persoalan legitimasi kekuasaan politik atau syarat negara demokrasi saja, tetapi lebih dari pada itu," ucapnya.
"Pemilu menjadi sarana untuk mewujudkan hak untuk ikut serta dalam pemerintahan (right to take part in government), hak untuk memilih dan dipilih (right to vote and to be elected), serta hak untuk memperoleh kesetaraan akses dalam pelayanan publik (right to equal access to public service)," tambahnya.