Dok. Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Usai Konferensi Pers di Gedung Kemenkeu.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Heboh Pemerintah Ditagih Utang sama Jusuf Hamka, Mahfud MD Persilahkan Tagih via Kemenkeu dan Tegaskan Kalau Punya Utang Harus Bayar!

Senin, 12 Juni 2023 - 06:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Heboh pengusaha Jusuf Hamka menagih utang kepada pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mempersilahkan untuk menagih langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan, nanti kalau perlu bantuan teknis saya bisa bantu, misalnya dengan memo-memo atau surat-surat yang diperlukan, kalau Bapak memerlukan itu," kata Mahfud dalam keterangan pers yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi Kemenkopolhukam RI, Minggu (11/6/2023).

Mahfud menjelaskan bahwa dirinya memang sudah ditugasi oleh Presiden RI Joko Widodo untuk mengkoordinasi pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat.

Perintah itu, lanjut Mahfud, disampaikan secara resmi oleh Presiden Jokowi di dalam rapat internal tanggal 23 Mei 2022 yang segera ditindaklanjutinya dengan mengeluarkan Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2022 pada 30 Juni 2022.

Mahfud menjelaskan Keputusan Menkopolhukam Nomor 63/2022 tersebut berisikan arahan untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang memiliki piutang kepada pemerintah dan pemerintah sudah diwajibkan oleh pengadilan untuk membayarnya.

"Kami juga sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang kami bentuk bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan lainnya, termasuk dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, itu sudah ada di situ memutuskan untuk membayar," ujarnya.

Mahfud menambahkan bahwa Presiden kembali memerintahkan melalui rapat internal kabinet pada tanggal 13 Januari 2023 untuk membayar utang kepada pihak swasta atau rakyat yang sudah menjadi kekuatan hukum tetap.

"Presiden menyampaikan selama ini kalau rakyat atau swasta punya utang kita menagih dengan disiplin, tetapi kita juga harus konsekuen kalau kita yang punya utang juga harus membayar. Itu perintah Presiden," katanya.


Pengusaha Jusuf Hamka (Tangkapan Layar/YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo)

Berkenaan dengan piutang Jusuf Hamka, Mahfud menyatakan mungkin saja ada mengingat daftar utang pemerintah kepada swasta/rakyat begitu banyak.

Oleh karena itu, piutang tersebut sebaiknya langsung ditagihkan kepada Kemenkeu yang wajib membayarkannya untuk pemerintah, termasuk apabila Jusuf Hamka merasa memiliki hak.

Mahfud menyatakan siap membantu apabila Jusuf Hamka memerlukan bantuan teknis seperti memo atau surat yang diperuntukkan kepada Kemenkeu.

"Menurut saya gampang lah itu, ndak perlu memo-memo. Pastikan saja bahwa apa yang saya sampaikan itu memang dari Presiden RI," ujar Mahfud.

Sebelumnya, Jusuf Hamka menagih utang pemerintah sebesar Rp800 miliar kepada perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang bermula dari deposito sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur (Yama) yang dilikuidasi pemerintah pada saat krisis moneter 1998.

Pria yang akrab disapa Babah Alun itu mengaku belum mendapatkan kembali uang depositonya setelah pemerintah berdalih bahwa CMNP terafiliasi pemilik Bank Yama, yaitu Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto.

Tudingan tersebut dibantah Jusuf Hamka hingga ia mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan dimenangkan pada 2015, sehingga pemerintah diwajibkan membayar deposito CMNP di Bank Yama beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan.

Jusuf Hamka mengaku sudah bersurat dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu medio 2019—2020 namun kemudian komunikasi tersendat dan pihak DJKN menyatakan sedang melakukan verifikasi di Kemenkopolhukam.

Lantaran proses verifikasi yang sudah berlangsung tiga tahun tanpa hasil, Jusuf Hamka akhirnya kembali bersuara untuk menagih utang pemerintah tersebut. 


Pengusaha Jusuf Hamka (kolase tvOnenews)

Siapa Jusuf Hamka?

Jusuf Hamka pengusaha kaya dengan harta berlimpah yang kerap disebut sebagai Konglomerat Jalan Tol.

Pria yang kerap disapa Babah Alun ini, diketahui seorang bos perusahaan jalan tol PT CITRA MARGA Nusaphala Persada (CMNP).

Jusuf Hamka masuk Islam pada tahun 1981 dan bertemu dengan sosok ulama besar Buya Hamka.

Babah Alun dikenal sebagai sosok yang memiliki sifat dermawan serta senang membantu orang di sekitarnya.

Namun, siapa sangka cerita masa kecil pengusaha sukses berdarah Tionghoa ini cukup menyedihkan sekaligus berkesan.

Jusuf Hamka menceritakan kisah masa kecilnya, pada waktu itu sangat bercita-cita sebagai tukang parkir. 

Alasannya adalah ketika pergi ke sekolah dan melewati Metro Pasar Baru Jakarta, pada saat itu banyak teman-temannya yang ikut parkir sekitaran belakang bangunan Metro Pasar Baru tersebut.

Pada usia 15 tahun, bermimpi sebagai tukang parkir. Di kala itu hanya jualan gorengan, jualan es mambo. 

"Saya bukan orang kaya, ibu bapak saya Guru, Dosen bapak saya, ibu saya guru. Tapi belakangan saya melihat gini, uang jajan saya kan terbatas," ujarnya Youtube CURHAT BANG Denny Sumargo.

Sebagai siswa dengan uang jajan yang terbatas. Ia mencari cara menyiasati cari penghasilan.

Jusuf kecil ditawari oleh temannya untuk membantu dagang jual es mambo dari ibunya. Sepulang sekolah telah berjualan es mambo dan asongan yang berisi kacang goreng.

"Itu orang beli, duitnya dikembaliin nggak mau, dilebihin duitnya kayak tip, kayak sedekahlah buat saya, karena saya jualannya di Masjid Istiqlal, " ucapnya.

Jusuf Hamka  mengaku bahwa pada saat itu dirinya mendapat hoki atau barokah saat berjualan di sekitaran Masjid Istiqlal.

Disinggung oleh Denny Sumargo, apakah saat itu Jusuf Hamka tidak malu, dengan tegas Bos Jalan Tol itu menyatakan tidak malu.

"Sekarang saja tidak malu," tuturnya.

"Ada filosofis saya, gengsi makan biaya, kalau ini gengsi akhirnya tidak punya biaya kalau malu. Gengsi itu makan biaya jadi buat apa kita malu-malu atau gengsi," ungkapnya.

"Selama kita nggak mencuri, selama kita nggak menipu, kenapa harus malu? halal-halal saja dan sah-sah saja," tambahnya. (ant/idm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:05
01:25
02:22
01:22
01:43
04:41
Viral