- Kolase tvOnenews
'Gak Bisa Full Senyum Lagi', Update Kasus Biduan Dangdut yang Simpan Bayi di Koper 2 Hari sebelum Dibuang
Jakarta, tvOnenews.com - Update kasus biduan dangdut yang simpan jasad bayi dalam koper selama 2 hari sebelum akhirnya dibuang di Tegalombo Pacitan.
Sebelumnya, warga Kecamatan Tegalombo, Pacitan, Jawa Timur digebohkan dengan penemuan jasad bayi terbungkus kain dan plastik yang telah membusuk di semak semak perkebunan.
Jasad bayi berjenis kelamin perempuan itu sebelum dibuang terlebih dahulu tersimpan di dalam koper.
Diduga bayi itu meninggal dunia akibat kehabisan oksigen atau karena bayi sengaja dihilangkan. Bayi tersebut dilahirkan oleh seorang biduan dangdut di kamar mandi rumahnya tanpa bantuan orang lain.
Dari barang bukti dan saksi, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku yaitu Hikmah Satwika Kuncoro putri, seorang biduan dangdut Pacitan berusia 23 tahun.
Dikutip dari berbagai informasi tersangka juga pernah menjadi pemandu lagu dan bekerja di sebuah kafe di kawasan Yogyakarta.
Tak hanya itu, dalam akun Instragamnya yang kini telah dihapus memperlihatkan foto-foto yang tergabung dalam Hasoe Angel.
Dimas Pranata, salah seorang pemilik event organizer di Pacitan menjelaskan Job memyanyi untuk bulan depan Satwika di berbagai wilayah cancel semuanya.
"Sebelumnya memang kami pakai Wika untuk mengisi hiburan dangdut di hajatan dan even lain. Karena kasus itu akhitnya semua yang punya hajat minta dicancel," jelasnya.
Dimas menambahkan saat menjalani pemeriksaan polisi, Satwika juga masih bisa melontarkan senyum senyum ke petugas dan tak merasa berdosa.
"Kemarin saya tengok, eh enggak bisa full senyum lagi," imbuhnya.
Cengar-cengir saat Diperiksa Polisi
Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku yang diketahui bernama Hikmah Satwika Kuncoro Putri (23) itu.
Saat diperiksa Hikmah bukannya menunjukkan wajah menyesal justru senyum-senyum.
Sat Reskrim Polres Pacitan berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi di area perkebunan milik Suyatni yang beralamat di Jalan Kebondalem – Petungsinarang.
Tepatnya di RT 01 RW 01, Desa Kebondalem, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur pada Kamis (4/5/2023) lalu sekitar pukul 15.30 WIB.
Pelaku merupakan seorang wanita yang masih berusia muda. Dia diketahui berprofesi sebagai pemandu lagu sebuah kafe di Yogyakarta.
Sebelum beralih profesi dirinya dikenal sebagai artis penyanyi lokal dangdut di Kota Pacitan.
Kapolres Pacitan AKBP Wildan Alberd mengatakan dari hasil penyelidikan pelaku diketahui adalah Hikmah Satwika Kuncoro Putri (23) kelahiran Wonosobo, 1 Mei 2001.
Sesuai identitas, pelaku tercatat sebagai warga RT 02 RW 02, Dusun Galit, Desa Banjarjo, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya pada Kamis (8/6/2023) dan yang bersangkutan mengakui," katanya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan polisi terhadap beberapa barang bukti berupa satu potong kaos lengan panjang warna hitam bertuliskan Paguyuban Sido Rukun, satu potong kaos lengan panjang warna hitam bertuliskan We Dream It We Prove It, dua potong kerudung warna putih, satu potong kerudung motif kotak-kotak hitam putih, satu buah koper warna merah muda, satu buah gunting dan satu buah kantong plastik warna merah.
Semua barang bukti yang saat itu digunakan untuk membungkus jasad bayi yang dibuangnya menjadi petunjuk untuk melakukan penyelidikan.
Bahkan, polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi-saksi untuk menguatkan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus tersebut.
Polisi akhirnya meyakini jika pelaku pembuangan bayi tersebut adalah Satwika.
"Pelaku mengaku nekat membuang bayi tersebut karena malu atas hasil hubungan gelapnya dengan para pria hidung belang. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan tersangka yang lain," imbuh Kapolres Pacitan AKBP Wildan Alberd.
Rupanya biduan dangdut itu mengaku malu dan tak ingin kehamilannya diketahui oleh orang lain.
Hal itu lantaran anak tersebut adalah anak dari hubungan gelap dengan pria hidung belang.
"Dia biduan ya. Mungkin karena malu anaknya lahir diluar nikah. Sementara ini dikenakan UU Perlindungan Anak,” ujar Andreas, Sabtu (9/6/2023).
"Menurut keterangan tersangka pada saat pemeriksaan, bayi lahir dalam kondisi masih hidup. Disimpan di kamarnya selama kira-kira 2 hari baru dibuang menggunakan sepeda motor yang dikendarai tersangka sendiri hari Rabu malam. Ketemunya Kamis sore oleh warga yang sedang akan merumput," jelasnya.
"Karena sudah merasa mau melahirkan dia bergegas ke kamar mandi sampai bayinya keluar. Memotong sendiri ari-ari dengan gunting. Kemudian si bayi dimasukan dalam tas koper. Dengan apakah cara dipaksa atau meninggal karena kondisi tertentu bayi yang dilahirkan itu kita masih dalami," sambungnya.