- Antara
Sidang Perdana Lukas Enembe Ditunda, KPK: Sikap Terdakwa Tidak Kooperatif
Jakarta, tvOnenews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tidak kooperatif saat mengikuti secara daring sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin. "Kami menyayangkan sikap dari terdakwa yang kami nilai tidak kooperatif," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Ali mengatakan publik bisa melihat secara daring bahwa Lukas Enembe dalam kondisi sehat dan bisa mengikuti persidangan."Teman-teman bisa lihat langsung proses persidangan itu, terdakwa bisa menjawab pertanyaan hakim dan menjelaskan keadaannya, walaupun kemudian mengatakan sakit," ujar Ali.
Lebih lanjut Ali juga mengatakan Jaksa KPK akan menjabarkan secara detail kondisi kesehatan Lukas Enembe pada jadwal sidang selanjutnya untuk memastikan Lukas Enembe dalam kondisi fit untuk menjalani persidangan."Pada persidangan berikut tentu Tim Jaksa KPK akan menyampaikan secara detail kondisi kesehatan dari terdakwa Lukas Enembe," ujarnya.
Untuk diketahui, awalnya sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan diikuti oleh yang bersangkutan secara daring.
Meski demikian pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, menyatakan bahwa kliennya sanggup menghadiri sidang dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi secara offline sehingga majelis hakim memutuskan sidang dakwaan diundur menjadi 19 Juni 2023.
"Saya bisa sampaikan Pak Lukas bisa mendengarkan pembacaan dakwaan secara offline pada sidang berikutnya," ujar Petrus dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Lukas Enembe menghadiri sidang pembacaan dakwaan secara daring. Akan tetapi, Lukas Enembe ingin mendengarkan pembacaan dakwaan secara langsung.