- Muhammad Bagas-tvOne
Buka Suara, Mario Dandy Satriyo Bantah Sang Ayah Rafael Alun Trisambodo Berupaya Selamatkan Dirinya dari Jeratan Hukum
Kala itu, Jonathan langsung menuding bahwa pelaku penganiayaan sang anak merupakan seorang anak pejabat negara.
Lantas seorang perwakilan Mario mendesak Jonathan untuk mengikuti kemauan dari kubu Mario.
"Ini dari pejabat atau apa kemudian saya teriaki. Saya tanya, 'Kamu siapa? Kamu anggota ya? Bukan pak. Kenapa nanya-nanya terus harus ngelakuin apa yang kamu mau'. Kemudian saya berinisiatif mencari tahu," kata Jonathan.
"Saya mewakili keluarga dari pelaku. Siapa omnya, kakaknya? Enggak saya disuruh ke sini? Kemudian saya marah. Ngapain nyuruh-nyuruh saya," sambungnya.
Diketahui, tersangka Mario disangkakan premier Pasal 355 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, tersangka Shane Lukas disangkakan subsider ke 1 Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua premier dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.