- Tim tvOne
Ini Rekomendasi Komnas HAM Terkait Pemantauan dan Pemenuhan Hak Kesehatan Lukas Enembe
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) melalui Bidang Pemantauan dan Penyelidikan pada 3 Mei 2023 telah menyelesaikan pemantauan terkait dugaan pengabaian hak atas kesehatan Lukas Enembe selama menjalani proses hukum dan menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dengan melakukan permintaan keterangan kepada para pihak terkait, menerima sejumlah dokumen dari para pihak, serta melakukan kunjungan ke Rutan KPK.
Pemantauan yang dilakukan oleh Komnas HAM RI terhadap pemenuhan hak atas kesehatan Lukas Enembe merupakan bagian tidak terpisahkan dari komitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi Indonesia dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM terkait hak tahanan dan supremasi hukum.
Berdasarkan hasil pemantauan atas aduan tersebut, Komnas HAM RI telah menyampaikan rekomendasi kepada Ketua KPK dan keluarga Sdr. Lukas Enembe selaku pengadu. Adapun salah
satu poin rekomendasi Komnas HAM RI kepada Ketua KPK adalah memastikan agar Lukas
Enembe dapat melanjutkan program perawatan medis yang dibutuhkan yang diperoleh sejak sebelum penahanan untuk tetap dapat dilanjutkan oleh dokter KPK maupun rumah sakit lain yang
ditunjuk oleh KPK.
Dalam hal ini Komnas HAM RI menghormati kewenangan KPK maupun pihak yang ditunjuk oleh KPK dalam menentukan penanganan medis yang diberikan kepada Lukas Enembe sesuai dengan kondisi kesehatannya.
Selain kepada KPK, rekomendasi Komnas HAM RI juga ditujukan kepada keluarga Lukas
Enembe selaku pengadu. Adapun salah satu poin rekomendasi Komnas HAM RI kepada Lukas Enembe adalah meminta agar bersikap kooperatif dalam menjalani pelayanan kesehatan yang diberikan oleh pihak KPK dan tidak melakukan tindakan yang justru dapat memperburuk kondisi kesehatannya. Hal ini dimaksudkan agar proses hukum berjalan dengan bebas, cepat dan sederhana.
Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM RI meminta agar Ketua KPK RI dan Sdr. Lukas Enembe
dapat melaksanakan dan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM RI. (ade)