- Tim tvOne
Kejati Sulawesi Selatan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar Periode 2017-2019
Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menetapkan tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar pada Selasa (13/6/2023).
Keempat orang tersangka baru soal kasus korupsi penggunaan dana PDAM kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019, yaitu HA, TP, dan AA.
HA dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018 dan 2019, TP dalam kapasitasnya sebagai Plt. Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2019 untuk Laba 2018. Sedangkan AA dalam kapasitasnya sebagai Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk laba 2019.
Penetapan tersangka terhadap tersangka HA, Tersangka TP dan Tersangka AA, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 146, 147 dan 148/P.4/Fd.1/06/2023 tanggal 13 Juni 2023.
Bahwa ke tiga Tersangka tersebut selanjutnya dilakukan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 101-103/P.4.5/Fd.1/06/2023 tanggal 13 Juni 2023, selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 13 Juni s.d 02Juli 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A Makassar.