Ilustrasi: Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sumber :
  • Antara

Ditemukan 52 Juta Data Aneh, KPU Diminta Klarifikasi Daftar Pemilih Sementara

Rabu, 14 Juni 2023 - 16:26 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan daftar pemilih untuk Pemilu 2024. 

Kemudian, daftar tersebut akan segera ditetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

Namun, adapun sekelompok warga yang mengatasnamakan Perkumpulan Warga Negara untuk Pemilu Jurdil menemukan data pemilih yang aneh.

Oleh karenanya, perkumpulan warga tersebut berkirim surat ke KPU RI untuk minta penjelasan dan klarifikasi atas temuan 52 juta data aneh dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024.

Dendi Susianto, juru bicara Perkumpulan menyatakan pihaknya telah meneliti data DPS yang berjumlah total 205.768.061 data pemilih sementara dan menemukan 25,3 persen data aneh.

"Setelah meneliti data DPS kami menemukan 52.048.328 atau 25.3 persen data janggal. Data janggal tersebut yaitu pemilih berumur lebih dari 100 tahun, pemilih berumur kurang dari 12 tahun, pemilih memiliki identitas yang sama, pemilih memiliki RT 0, pemilih memiliki RW 0, pemilih memiliki RT dan RW 0", kata Dendi, Rabu (14/6/2023).

Berikut ini data pemilih aneh yang ditemukan Perkumpulan Warga Untuk Pemilu Jurdil:

Umur di bawah 12 th: 35.785
Umur di atas 100 th: 13.606
Nama kurang dari 2 huruf: 14.000
Nama mengandung tanda tanya: 35
RW-nya 0: 13.344.569
RW-nya 0: 616.874
RT dan RW-nya 0: 35.905.638
Identitas sama (nama, KPU ID, RT, RW, TPS semua sama): 2.120.135

Menurut Dendi, data DPS yang dikeluarkan KPU amatlah minim informasi. Data DPS hanya memuat nama, umur, desa, RT, RW.

"Data yang dikeluarkan tidak secara jelas menginformasikan nomor identitas penduduk, tanggal lahir, kecamatan, kabupaten, dan provinsi," tutur Dendi. 

"Dengan data yang demikian minim informasi tersebut amat mustahil bagi orang normal dari kalangan warga negara, partai peserta Pemilu, maupun lembaga pemantau pemilu untuk ikut membantu KPU memverifikasi DPS sebagaimana yang diamanatkan UU Pemilu," sambungnya.

Ia juga menyayangkan KPU yang tidak mengeluarkan data secara jelas sehingga menghambat hak warga negara untuk ikut memantau Pemilu 2024 agar jujur dan adil.

Dendi pun membandingkan dengan kebijakan KPU pada Pemilu tahun 2004 yang lebih transparan.

"Pada Pemilu 2004 KPU mengeluarkan data pemilih secara jelas sampai dengan NIK sehingga lembaga pemantau pemilu seperti LP3ES dulu bisa melakukan audit DPS untuk membantu verifikasi data pemilih. Saya dulu ikut mengaudit data Pemilih bersama LP3ES pada tahun 2004 karena data DPS dibuka secara transparan", ujarnya.

Ia mengkhawatirkan jika DPS aneh itu tidak dikoreksi dapat membuka peluang disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab untuk berbuat curang.

"Dulu LP3ES melakukan audit data Pemilih dengan mencocokkan DPS kepada warga pemilih secara langsung, dan juga melakukan pengecekan warga pemilih kepada DPS," katanya.

Dendi mengatakan, audit DPS yang dilakukan pada saat Pilpres langsung pertama kali tersebut berkontribusi besar pada koreksi atas DPS sebelum menjadi DPT.

"Jika KPU pada Pemilu 2004 bisa membuka DPS  secara lengkap sehingga publik bisa melakukan pengecekan, kenapa KPU sekarang tidak bisa melakukannya?," ujar dia.

Dendi mengimbau agar KPU sebaiknya membuka data lengkap sehingga tidak menimbulkan keraguan publik.

"Perkumpulan Warga Negara untuk Pemilu Jurdil berharap KPU mau membuka data DPS secara transparan sehingga semua pihak dapat ikut mengawal sehingga Pemilu 2024 dapat berjalan dengan jujur dan adil," pungkasnya.(rpi/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:11
01:37
02:08
06:10
01:41
03:04
Viral