- Tim tvOne
KPK Ralat Soal Penyelidikan LHKPN Dilakukan ke Bupati Bolaang Mongondow Utara Bukan Timur
Jakarta, tvOnenews.com - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan meralat pernyataannya soal hasil klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bupati Bolaang Mongondow Timur Sam Sachrul Mamonto yang naik ke tahap penyelidikan.
Saat uni yang naik ke tingkat penyelidikan yakni LHKPN Bolaang Mongondow Utara Depri Pontoh.
"Saya salah (sebut), yang naik lidik bukan Boltim (Bolaang Mongondow Timur) tapi Bolmut (Bolaang Mongondow Utara)," ujar Pahala dalam keterangan tertulis, Selasa (13/6/2023).
Pahala menjelaskan Depri Pontoh yang memiliki resor dan material terbesar di wilayahnya. Namun, aset itu disamarkan atas nama anaknya yang sudah mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
KPK menilai tidak mungkin dia memiliki kekayaan besar padahal telah berhenti sebagai abdi negara.
Pahala meminta maaf atas kesalahan penyebutan nama saat melakukan wawancara dengan wartawan.
"Yang naik ke lidik Bupati Bolmut Depri Pontoh," ucap Pahala.
Sebelumnya, KPK memutuskan membuka penyelidikan dugaan korupsi berkaitan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bupati Bolaang Mongondow Timur Sam Sachrul Mamonto. KPK menduga ada kejanggalan dalam hartanya.
"Itu dipaparin pimpinan dan naik ke penyelidikan. Dia punya resor, dia punya material terbesar di Bolaang Mongondow," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung ACLC KPK, Selasa (13/6/2023).
Pernyataan ini yang diralat Pahala. Pahala menyebut, salah satu kejanggalan dari harta Sam Sachrul yakni lantaran pihaknya mendapatkan informasi adanya kepemilikan aset atas nama sang anak.
"Itu semua resor, material, toko bangunan yang besar itu atas nama anaknya, padahal anaknya diusut-usut umurnya pada saat itu, beli resort berapa hektare pada saat itu, mungkin dia masih 21 atau 22 tahun," kata Pahala.
Meski demikian, Pahala belum berani menyimpulkan apakah kejanggalan tersebut terindikasi dengan tindak pidana korupsi atau bukan.
"Enggak tahu, nanti lidik saja. Pokoknya kita bilang ini kepemilikan harta yang tidak wajar," tandasnya. (hrs)