- tvOnenews.com - Julio Saputra
Perkembangan Kasus Pelecehan Sugeng Suparwoto, MKD DPR: Kita Sudah Dengar Klarifikasi Teradu dan Pengadu
Jakarta, tvOnenews.com - Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam angkat bicara perihal Anggota DRP RI Fraksi NasDem Sugeng Suparwoto yang terjerat kasus pelecehan seksual.
Nazaruddin mengaku sudah memanggil Sugeng Suparwoto dan korban untuk menghadap MKD DPR RI.
“Kami dari MKD sudah memanggil teradu dan pengadu dan sudah kita dengar klarifikasi dari mereka,” kata dia, di MKD DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023).
“Tentu saja kami akan mendalami dulu dan langkah selanjutnya kami akan melakukan rapat pleno untuk memutuskan perkara tersebut,” lanjut dia.
Anggota Komisi III DPR RI ini menyatakan pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu sebelum memutuskan perkara tersebut dalam rapat pleno.
Dalam hal ini, pria kelahiran Aceh tersebut mengatakan kedua belah pihak memenuhi panggilan MKD untuk diperiksa.
“Sudah memenuhi, dua-duanya sudah memenuhi (panggilan). Tetapi tidak menutup kemungkinan mereka akan kita panggil lagi, kita undang lagi ke sini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sugeng Suparwoto anggota DPR fraksi NasDem diduga lakukan pelecehan seksual verbal, Bareskrim Polri panggil korban pekan depan.
Sugeng Suparwoto diduga melakukan pelecehan seksual verbal terhadap seorang wanita berinisial AAFS.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri mengatakan usai menerima laporan tersebut pihaknya akan meminta keterangan terhadap korban.
Keterangan itu akan menjadi dasar pihak kepolisian untuk mendalami pengaduan kasus dugaan pelecehan seksual verbal tersebut.
"Jadi dari penyidik mengatakan bahwa telah dilakukan undangan yang sifatnya diklarifikasi untuk memberikan keterangan kepada saudari AAFS selaku korban untuk memberikan keterangan pada hari Rabu (14/6/2023)," kata Ramadhan kepada awak media, Jumat (9/6/2023).
Dia menyebut nantinya penyidik akan meminta bukti dari AAFS terkait dugaan aksi pelecehan seksual verbal yang dilakukan oleh Sugeng Suparwoto. (agr)