Ketua DPP PDIP Said Abdullah merespons sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu proporsional terbuka..
Sumber :
  • Sumber: Viva

Sistem Pemilu Tetap Terbuka, Ini Sikap PDIP

Kamis, 15 Juni 2023 - 13:55 WIB

Jakarta, tvOnenews.com-Ketua DPP PDIP Said Abdullah merespons sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu proporsional terbuka
MK dalam pertimbangannya mengabaikan pandangan PDIP yang mendorong sistem proporsional tertutup, yang berbeda dengan sikap 8 fraksi lain di DPR. MK menganggap DPR adalah satu kesatuan menyetujui UU Pemilu yang mengatur sistem terbuka.

Said menuturkan PDIP mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi. "Kami itu sudah siap (sistem pemilu) mau tertutup, mau terbuka," kata Said di Gedung DPR, Senayan, Kamis (15/6).

Said mengeklaim putusan MK tidak mempengaruhi Daftar Caleg Sementara (DCS) yang sedang diverifikasi KPU dengan menginginkan sistem tertutup. "Sehingga bagi kami sebenarnya untuk apa sih kita ini seakan-akan keputusan MK itu akan merombak segala-segalanya dengan DCS yang sudah diserahkan kepada KPU, tidak. Kami sebagai parpol sudah mengantisipasi sedemikian rupa kalau diputus tertutup kami siap, diputus tertutup juga kami siap," ucapnya.

Saat ini, Said mengatakan PDIP fokus mempersiapkan caleg untuk bertanding di Pemilu 2024.
"Kami mempersiapkan caleg yang secara kualitatif yang pertama, yang kedua secara elektoral bisa diterima publik itu saja," tutup Said. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi sistem pemilu yang tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022.  Dengan demikian, Pemilu Serentak 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. "Mengadili, memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan MK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/6/2023). Putusan ini diambil oleh 9 hakim MK dengan satu hakim yang berpendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni hakim Arief Hidayat.(bwo)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:01
00:44
00:53
01:36
02:00
19:41
Viral