Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Al Habsyi.
Sumber :
  • Syifa Aulia/tvOnenews.com

PKS Sebut Sistem Pemilu Terbuka Tonggak Penting Nasib Demokrasi Indonesia

Kamis, 15 Juni 2023 - 14:43 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Al Habsyi menyebutkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Sistem Pemilu 2024 yakni proposional terbuka adalah tonggak penting bagi nasib demokrasi Indonesia.

“Putusan MK yang menolak permohonan para pemohon menegaskan bahwa sistem proporsional terbuka sesuai dengan konstitusi,” kata dia, dalam keterangan resmi, Kamis (15/6/2023).

Lebih lanjut, Anggota DPR RI ini menyebutkan bahwa keputusan ini menguatkan tafsir PKS terhadap ketentuan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.

Dengan adanya sistem proposional terbuka, masyarakat dapat memilih para calon legislatif secara terbuka sesuai dengan aspirasi yang dimiliki.

“Sistem proporsional terbuka memberikan kesempatan kontestasi yang adil, sehingga mereka dapat mengeksplorasi kelebihan dan persolan yang dimiliki secara lebih efektif,” jelasnya.

Oleh karena itu dia berharap putusan MK ini membawa angin segar bagi Pemilu 2024, dengan membawa kegembiraan bagi semua pihak dan menjadi momentum yang memperkuat demokrasi.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi sistem pemilu yang tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022.  

Dengan demikian, Pemilu Serentak 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. 

"Mengadili, memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan MK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/6/2023). 

Putusan ini diambil oleh 9 hakim MK dengan satu hakim yang berpendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni hakim Arief Hidayat.

Sidang pleno pembacaan putusan ini dihadiri oleh 8 hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.  

Sementara hakim konstitusi Wahiduddin Adams tidak hadir karena sedang menjalankan tugas MK di luar negeri. (agr/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral