Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman saat memimpin jalannya putusan Pengujian Materil UU No. 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023)..
Sumber :
  • tvOnenews - Julio Trisaputra

Sistem Pemilu Diputuskan Tetap Terbuka, PAN: MK Masih Punya Nurani

Kamis, 15 Juni 2023 - 15:14 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Sekretaris Jenderal PAN Fikri Yasin memberikan respons positif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tetap mempertahankan sistem pemilu terbuka.

“Alhmadulillah MK masih punya nurani dan pikiran yang jernih untuk melihat bagaimana mendorong demokrasi di negara kita,” kata Fikri saat dihubungi, Kamis (15/6/2023).

Dia menyebut keputusan MK yang menolak sistem pemilu tertutup menjadi pertanda akan kemenangan bagi demokrasi dan rakyat. Sebab, rakyat memiliki kesempatan memilih wakil rakyatnya secara langsung.

“Artinya MK saat ini masih bisa diharapkan menjadi benteng dan penjaga gawang dalam mengawal demokrasi di negara ini,” ujarnya.

Fikri menjelaskan jika MK memutuskan sistem pemilu tertutup maka dikhawatirkan rakyat tidak bisa menyampaikan aspirasnya secara langsung.

“Karena kalau sistem itu tidak dibuat terbuka maka dimana lagi rakyat akan menyalurkan aspirasi kepada wakilnya secara langsung,” ujar dia.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi sistem pemilu yang tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022. Dengan demikian, Pemilu Serentak 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

"Mengadili, memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan MK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/6/2023).

Putusan ini diambil oleh 9 hakim MK dengan satu hakim yang berpendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni hakim Arief Hidayat.(saa/chm)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:24
03:24
02:41
09:00
03:14
05:50
Viral