Hakim Arief Hidayat saat sidang pleno pembacaan putusan sistem pemilu..
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Beda Pendapat dengan Putusan MK, Hakim Arief Hidayat Minta Pemilu 2029 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka Terbatas

Kamis, 15 Juni 2023 - 15:52 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman telah resmi menolak gugatan sistem pemilu proporsional tertutup.

Dengan begitu, Indonesia tetap menerapkan sistem proporsional terbuka atau coblos calon legislatif (caleg).

Namun, terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari salah satu hakim MK yakni Arief Hidayat

Dia mengusulkan sistem proporsional terbuka terbatas diterapkan pada Pemilu 2029 mendatang.

Hal tersebut diungkap Hakim Arief Hidayat dalam sidang pleno pembacaan putusan perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 soal uji materi sistem pemilu.

"Dalam rangka menjaga agar tahapan Pemilu tahun 2024 yang sudah dimulai tidak terganggu dan untuk menyiapkan instrumen serta perangkat regulasi yang memadai, maka pelaksanaan Pemilu dengan sistem proporsional terbuka terbatas dilaksanakan pada Pemilu tahun 2029," kata Hakim Arief di ruang sidang, Kamis, (15/6/2023).

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral