- Antara
Beda dengan Bocoran, Denny Indrayana Angkat Bicara Soal Putusan MK
Jakarta, tvOnenews.com - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang resmi menolak seluruh gugatan terkait sistem pemilu.
Dengan begitu, sistem Pemilu 2024 mendatang tetap akan menggunakan sistem proporsional terbuka.
Menanggapi hal ini, Denny Indrayana mengapresiasi hasil putusan MK. Menurutnya putusan tersebut sesuai dengan harapannya.
"Utama saya ucapkan syukur alhamdulillah, atas putusan MK tersebut. Putusan yang tetap menerapkan sistem proporsional terbuka itu sesuai dengan harapan saya," kata Denny dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).
Diketahui, sebelumnya Denny sempat membuat jagat maya heboh dengan unggahannya yang diduga membocorkan rahasia negara yakni putusan MK.
Denny mengaku mendapat bocoran putusan MK bahwa MK akan menetapkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup.
"Sudah pernah saya sampaikan dalam berbagai kesempatan, saya justru berharap informasi yang saya sampaikan, bahwa MK akan memutuskan kembali penerapan sistem tertutup, berubah dan tidak menjadi kenyataan," ujarnya.
Lebih jauh, menurut Guru Besar Hukum Tata Negara itu, putusan MK yang menguatkan sistem proporsional tertutup tersebut adalah kemenangan daulat rakyat.
"Karena survei INDIKATOR merekam 80% rakyat dan delapan partai di DPR juga menghendaki tetap diterapkannya sistem proporsional terbuka. Kemenangan daulat rakyat hari ini melengkapi rekam jejak perjuangan saya dengan INTEGRITY Law Firm sebelumnya," ungkap dia.
"Sudah menjadi komitmen kami untuk ikut memperjuangkan suara rakyat pemilih dan menjaga pemilu kita tetap jujur, adil, dan demokratis," tambahnya.
Denny mengatakan, unggahannya di media sosial terkait 'bocoran' putusan MK yang cukup membuat heboh jagat maya itu untuk mengawal proses sidang di MK.
Menurutnya, hal itu justru hanya menjadi pendorong untuk MK lebih bijak mengambil keputusan.
"Tentang unggahan social media saya, yang mendapatkan liputan luas, saya berterima kasih kepada rekan-rekan jurnalis dan media massa. Karena, dengan liputan pemberitaan yang meluas itu, mudah- mudahan berkontribusi menjadi pengawalan yang efektif, saat MK memutus lebih cermat dan hati-hati atas permohonan sistem pileg yang sangat strategis tersebut," kata Denny.
Ia pun mengklaim bahwa pada jelang pemilu sebelumnya, pihaknya juga berhasil mendorong putusan MK yang berpihak pada rakyat.
"Menjelang Pemilu 2019, melalui Putusan 49/PUU-XVI/2018, kami berhasil mendorong putusan MK yang menyelamatkan jutaan suara rakyat. Perjuangan lain kami untuk menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dengan beberapa tokoh masyarakat (M Busyro Muqoddas dkk) di tahun 2019," ungkapnya.
Tak lupa, Denny juga mengapresiasi putusan MK yang menetapkan sistem pemilu terbuka.
"Wajib diapresiasi, dan kita harus fair tidak hanya mengkritisi saja, ini adalah salah satu putusan MK yang komprehensif, mudah dibaca alur dan konsistensi logikanya," tuturnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan uji materi sistem pemilu yang tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022.
Dengan demikian, Pemilu Serentak 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
"Mengadili, memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan MK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/6/2023).
Putusan ini diambil oleh 9 hakim MK dengan satu hakim yang berpendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni hakim Arief Hidayat.(rpi/muu)