- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Reaksi Denny Indrayana hingga PDIP Soal Putusan MK yang Sahkan Sistem Proporsional Terbuka
Jakarta, tvOnenews.com - Tanggapan sejumlah partai terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Sistem Pemilu 2024 yakni proposional terbuka.
Beberapa partai yang buka suara soal sistem Pemilu 2024, diantaranya Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sekjen DPP PKS, Aboe Bakar Al Habsyi menyebutkan keputusan MK terkait Sistem Pemilu 2024 yakni proposional terbuka adalah tonggak penting bagi nasib demokrasi Indonesia.
“Putusan MK yang menolak permohonan para pemohon menegaskan bahwa sistem proporsional terbuka sesuai dengan konstitusi,” kata dia, dalam keterangan resmi, Kamis (15/6/2023).
Lebih lanjut, anggota DPR RI ini menyebutkan bahwa keputusan ini menguatkan tafsir PKS terhadap ketentuan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.
Dengan adanya sistem proposional terbuka, masyarakat dapat memilih para calon legislatif secara terbuka sesuai dengan aspirasi yang dimiliki.
“Sistem proporsional terbuka memberikan kesempatan kontestasi yang adil, sehingga mereka dapat mengeksplorasi kelebihan dan persolan yang dimiliki secara lebih efektif,” jelasnya.
Oleh karena itu dia berharap putusan MK ini membawa angin segar bagi Pemilu 2024, dengan membawa kegembiraan bagi semua pihak dan menjadi momentum yang memperkuat demokrasi.
MK memutuskan menolak permohonan uji materi sistem pemilu yang tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022.
Dengan demikian, Pemilu Serentak 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
"Mengadili, memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan MK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/6/2023).
Tanggan PAN
Sementara Wakil Sekjen PAN Fikri Yasin memberikan respons positif terhadap putusan MK yang tetap mempertahankan sistem pemilu terbuka.
“Alhmadulillah MK masih punya nurani dan pikiran yang jernih untuk melihat bagaimana mendorong demokrasi di negara kita,” kata Fikri saat dihubungi, Kamis (15/6/2023).
Dia menyebut keputusan MK yang menolak sistem pemilu tertutup menjadi pertanda akan kemenangan bagi demokrasi dan rakyat.
Sebab, rakyat memiliki kesempatan memilih wakil rakyatnya secara langsung.
“Artinya MK saat ini masih bisa diharapkan menjadi benteng dan penjaga gawang dalam mengawal demokrasi di negara ini,” ujarnya.
Fikri menjelaskan jika MK memutuskan sistem pemilu tertutup maka dikhawatirkan rakyat tidak bisa menyampaikan aspirasnya secara langsung.
“Karena kalau sistem itu tidak dibuat terbuka maka dimana lagi rakyat akan menyalurkan aspirasi kepada wakilnya secara langsung,” ujar dia.
MK memutuskan menolak permohonan uji materi sistem pemilu yang tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022.
Dengan demikian, Pemilu Serentak 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
"Mengadili, memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan MK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/6/2023).
Putusan ini diambil oleh 9 hakim MK dengan satu hakim yang berpendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni hakim Arief Hidayat.
Reaksi PDIP
Lalu bagaimana dengan reaksi PDIP? sebagai partai yang menentang sistem pemilu terbuka?
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan partainya menghormati keputusan MK yang memutuskan sistem pemilu terbuka.
Dia tetap mendukung keputusan MK yang menolak sistem pemilu tertutup. Hasto mengatakan pihaknya percaya terhadap sikap MK dalam mengambil keputusan.
“PDI Perjuangan tentu saja mendukung putusan MK,” ujar Hasto saat konferensi pers via daring, Kamis (15/6/2023).
Meskipun partainya mendukung pemilu dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup.
“Namun demikian mengingat PDI Perjuangan taat konstitusi, setia pada UU, maka keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut dengan penuh sikap negarawan diterima PDI Perjuangan,” jelasnya.
Di sisi lain, Hasto menuturkan pihaknya akan tetap mendukung Pemilu 2024 memakai sistem pemilu terbuka jika yang diputuskan MK adalah sistem pemilu tertutup.
“Sekiranya MK mengambil putusan yang berbeda sejak awal, PDI Perjuangan mengusulkan agar diperlukan masa transisi selama 5 tahun. PDI Perjuangan tidak ingin bahwa perubahan yang sangat fundamental di dalam sistem pemilu dilaksanakan dalam proses pemilu berjalan,” ujar dia.
Sebab, PDIP tetap menggunakan sistem pemilu terbuka dalam mendaftarkan calegnya di seluruh tingkatan.
Respons Denny Indrayana
Lalu bagaimana dengan respons Denny Indrayana yang sebelumnya membocorkan jika MK akan memutuskan sistem pemilu tertutup.
Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana buka suara soal putusan MK yang resmi menolak seluruh gugatan terkait sistem pemilu.
Dengan begitu, sistem Pemilu 2024 mendatang tetap akan menggunakan sistem proporsional terbuka.
Menanggapi hal ini, Denny Indrayana mengapresiasi hasil putusan MK. Menurutnya putusan tersebut sesuai dengan harapannya.
"Utama saya ucapkan syukur alhamdulillah, atas putusan MK tersebut. Putusan yang tetap menerapkan sistem proporsional terbuka itu sesuai dengan harapan saya," kata Denny dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).
Diketahui, sebelumnya Denny sempat membuat jagat maya heboh dengan unggahannya yang diduga membocorkan rahasia negara yakni putusan MK.
Denny mengaku mendapat bocoran putusan MK bahwa MK akan menetapkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup.
"Sudah pernah saya sampaikan dalam berbagai kesempatan, saya justru berharap informasi yang saya sampaikan, bahwa MK akan memutuskan kembali penerapan sistem tertutup, berubah dan tidak menjadi kenyataan," ujarnya.
Lebih jauh, menurut Guru Besar Hukum Tata Negara itu, putusan MK yang menguatkan sistem proporsional tertutup tersebut adalah kemenangan daulat rakyat.
"Karena survei INDIKATOR merekam 80 persen rakyat dan delapan partai di DPR juga menghendaki tetap diterapkannya sistem proporsional terbuka. Kemenangan daulat rakyat hari ini melengkapi rekam jejak perjuangan saya dengan INTEGRITY Law Firm sebelumnya," ungkap dia.
"Sudah menjadi komitmen kami untuk ikut memperjuangkan suara rakyat pemilih dan menjaga pemilu kita tetap jujur, adil, dan demokratis," tambahnya.
Denny mengatakan, unggahannya di media sosial terkait 'bocoran' putusan MK yang cukup membuat heboh jagat maya itu untuk mengawal proses sidang di MK.
Menurutnya, hal itu justru hanya menjadi pendorong untuk MK lebih bijak mengambil keputusan.
"Tentang unggahan social media saya, yang mendapatkan liputan luas, saya berterima kasih kepada rekan-rekan jurnalis dan media massa. Karena, dengan liputan pemberitaan yang meluas itu, mudah- mudahan berkontribusi menjadi pengawalan yang efektif, saat MK memutus lebih cermat dan hati-hati atas permohonan sistem pileg yang sangat strategis tersebut," kata Denny.
Ia pun mengklaim bahwa pada jelang pemilu sebelumnya, pihaknya juga berhasil mendorong putusan MK yang berpihak pada rakyat.
"Menjelang pemilu 2019, melalui Putusan 49/PUU-XVI/2018, kami berhasil mendorong putusan MK yang menyelamatkan jutaan suara rakyat. Perjuangan lain kami untuk menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden
(presidential threshold) dengan beberapa tokoh masyarakat (M. Busyro Muqoddas dkk) di tahun 2019," ungkapnya.
Tak lupa, Denny juga mengapresiasi putusan MK yang menetapkan sistem pemilu terbuka.
"Wajib diapresiasi, dan kita harus fair tidak hanya mengkritisi saja, ini adalah salah satu putusan MK yang komprehensif, mudah dibaca alur dan konsistensi logikanya," tuturnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan uji materi sistem pemilu yang tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022. Dengan demikian, Pemilu Serentak 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
"Mengadili, memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan MK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/6/2023).
Putusan ini diambil oleh 9 hakim MK dengan satu hakim yang berpendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni hakim Arief Hidayat. (agr/rpi/saa/muu)