- tvOnenews - Bayu Alfarizi
Heboh Rangkap Jabatan, Kejati Jambi: Gempa Sudah Diberhentikan Sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Sejak 3 Februari 2023
Jambi, tvOnenews.com - Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi, Gempa Awaljon Putra saat ini tengah menjadi sorotan publik. Terlebih LHKPN viral di sejumlah media sosial.
Menurutnya, apa yang viral tersebut tidak masuk akal dengan laporan LHKPN tersebut.
"Saya bersedia mempertanggungjawabkan yang diisi di LHKPN tersebut," ungkap Gempa, Jumat (16/6/2023).
"Terkait LHKPN dianggap janggal. Semua ada tolak ukurnya, seperti kalau pejabat harus kaya tidak bisa dipertanggungjawabkan, tapi kalau gaji secara sah saya bisa mempertanggungjawabkan. Dan itulah yang saya pertanggungjawaban kepada KPK," tegasnya.
Terkait rangkap jabatan, ungkapnya sudah sesuai undang-undang.
"Selama saya jadi Kabag Hukum Pemkot Jambi tidak pernah memfungsikan sebagai jaksa penuntut umum lagi," katanya.
Sebelumnya, sebuah akun Twitter @partaisocmed ikut menyoroti adanya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gempa tahun 2022.
Dari LHKPN milik Muhamad Gempa Awaljon Putra di tahun 2022 tercatat Rp179.404.137 dan di tahun 2021 tercatat Rp170.708.800, dalam setahun mengalami kenaikan Rp8.695.337.
Dalam cuitannya, akun tersebut mengungkapkan keraguan terhadap harta kekayaan tersebut. Akun tersebut juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil Muhammad Gempa Awaljon Putra guna menjelaskan LHKPN yang dianggap mencurigakan.
Menanggapi yang sudah viral tersebut, Asintel Kejaksaan Tinggi Jambi, Nophy Tennophero itu merupakan kewajiban seorang pejabat.
“Artinya kalau LKHPN itu kan sumber terbuka, sebagai pejabat publik itu sudah menjadi kewajiban kami untuk melaporkan,” tandasnya, Jumat (16/6/2023).
Dirinya menambahkan, bahwa pihaknya tidak ada wewenang untuk menilai kekayaan seseorang yang dinilai warga net tidak wajar.
“Kita tidak ada wewenang soal itu, dan juga kami tidak ada dalam posisi untuk menilai kekayaan seseorang,” imbuh Nophy.
Sebelumnya, dia juga menegaskan bahwa Kabag Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi Muhammad Gempa Awaljon Putra bukan lagi bagian dari jaksa.
"Bahwa saudara Muhammad Gempa Awaljon Putra SH MH sejak tanggal 3 Februari 2023 telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Tanggal 6 Februari 2023," tegasnya.
Dirinya menambahkan, bahwa tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra sebagai pihak yang melaporkan siswa SMP Negeri 1 Jambi (SFA) ke Polda Jambi dilakukan dalam kapasitas sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi.
Menurutnya, sejak Muhammad Gempa Awaljon Putra dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, pelaksanaan tugas-tugas yang bersangkutan bukan lagi dalam kapasitas sebagai jaksa melainkan sebagai kabag hukum yang bertanggung jawab kepada Walikota Jambi.
"Dengan demikian tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra dimaksud tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan RI secara kedinasan," tukas Nophy.(bai/chm)