- antvklik
Viral Curhat Ibu Mencari Keadilan, Polres Jakarta Timur Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak
Jakarta, tvOnenews.com - Pihak Polres Metro Jakarta Timur akhirnya menangkap pria lansia bernama Herman (65) pelaku pemerkosaan terhadap anak perempuan berinsial NHR (9) usai curhatan sang ibunda viral.
Padahal Farida (32) selaku sang ibu dari korban telah melaporkan kasus tersebut ke pihak Polres Metro Jakarta Timur sejak Maret 2023. Farida juga menyertakan sejumlah bukti dan pengakuan pelaku saat menjalani interogasi oleh keluarga korban serta Ketua RT tempat lokasi peristiwa di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani mengungkap alasan pihaknya baru melakukan penangkapan pelaku pemerkosaan usai ramai diberitakan curhatan sang ibu yang mencari keadilan pada kasus yang dialami sang anak.
"Jadi kemarin dalam proses penyelidikan dan memastikan bahwa yang bersangkutan adalah benar pelakunya," kata Ahmad kepada awak media, Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Usai menangkap pelaku, pihaknya menegaskan tak ada langkah mediasi yang akan diambil kepolisian dalam kasus tersebut.
Pasalnya, kata Ahmad, pelaku telah melakukan aksi pemerkosaan tersebut secara berulang kali terhadap korbannya yang masih berstatus anak dibawah umur.
"Bagi kita tidak ada mediasi, ini sudah tindak pidana terhadap anak di bawah umur, ini sudah atensi dari negara," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur menyebut pihaknya telah sesuai prosedural dalam menangani kasus pemerkosaan terhadap anak itu yang terkesan lamban.
Pasalnya, pihak kepolisian mengambil sejumlah langkah dalam memastikan kondisi psikologis korban usai menjadi korban pemerkosaan oleh pria lansia tersebut.
"Tidak ada terjadi intimidasi atau hal-hal lain yang membuat atau berasal dari penyidik, yang membuat pihak korban merasa terintimidasi. Kedua, berjalannya kasus ini mulai dari pelaporan sampai saat ini ditetapkan sebagai tersangka, semuanya sudah sesuai prosedur yang ada," kata Dhimas.
"Kenapa mungkin ada kesan lama, korban usianya masih anak-anak, kita harus hati-hati terhadap korban yang masih di bawah umur ini. Ada pendampingan sosial, rehabilitasinya, pendampingan psikologis," sambungnya.
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 76 juncto Pasal 81 atau 76B juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Curhat Sang Ibu Saat Telan Pil Pahit Saat Penanganan Kasus Pemerkosaan Anak Perempuannya di Polres Metro Jakarta Timur Mandek
Nasib malang dialami oleh Farida (32) seorang ibu dari anak perempuan berinisial NHR (9) yang menjadi korban pemerkosaan pria lansia bernama Herman (65) sekaligus marbot Masjid di Cipayung, Jakarta Timur.
Sang ibu yang berupaya mencari keadilan dari kasus sang anak yang menjadi korban pemerkosaan justru harus terpaksa menelan pil pahit.
Pasalnya kasus yang dilaporkannya sejak Maref 2023 di Polres Metro Jakarta Timur ini tak sesuai harapan dirinya.
Sebab, hingga kini perkara tersebut tak mendapat penanganan serius oleh Polres Metro Jakarta Timur usai sang ayah korban sekaligus mantan suaminya mangkir memenuhi panggilan polisi sebagai saksi.
"Mandeknya itu karena bapak dari korban itu dipanggil ke kantor (Polisi) belom datang. Jadinya seakan-akan ditunda karena bapaknya belum ke sana. Buat laporan jadi saksi," kata Farida kepada awak media, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
"Ya itu pas saya tanyain sama yang di Polres, ini kelanjutannya gimana kok berjalan ya bang, gitu. 'Lah ini bapak dari korban aja belom dateng bu dimintain keterangan,' katanya gitu," sambungnya.
Farida menuturkan insiden naas yang dialami anak perempuannya itu berlangsung hampir setahun lamanya.
Namun, aksi bejat pria lansia itu terungkap usai sang korban menceritakannya kepada sepupuhnya.
"Jadi dia cerita sama ponakan saya yang inisial DH waktu pada ngumpul main-mainan di situ. Dia bercerita di situ. Anak saya bilang pernah ditindihin sama inisial H (Herman)," ungkap Farida.
"Dari anak saya Kelas 1 (SD) sekarang Kelas 2. Itu baru keungkapnya bulan Maret (2023). Anak saya cerita ke ponakan saya. Terakhir katanya Desember (2023) diinin (perkosa)," sambungnya.
Usai mendapat pengakuan dari sang anak, Farida pun melaporkan kasus pemerkosaan yang dialami sang anak kepada RT setempat.
Bahkan, Ketua RT setempat lantas memanggil pelaku di depan keluarga korban dan mengakui perbuatannya.
"Terus keluarga rundingin terus diajukan ke Pak RT bagaimana kelanjutannya. Akhirnya tersangka itu dipanggil ke rumah Pak RT, ternyata dia juga jujur, anak saya juga sama omongan seperti itu, tersangka juga sama omongannya. Ditidurin dimasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban sebanyak lima kali alat kelaminnya ke punya anak saya itu," katanya.
Lantas pihak keluarga korban memutuskan untuk melaporkan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu.
Sejumlah alat bukti beryiupa visum pun telah dijalani korban guna melengkapi laporan polisi aksi pemerkosaan tersebut.
Namun, hingga kini pihak kepolisian tak kunjung menangkap pelaku yang masih dapat menghirup udara bebas usai melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Visum sudah divisum, tapi tidak boleh dikasih tahu kata orang Polres. Nanti di pengadilan baru dikeluarkan," pungkasnya.(raa/chm)