- Istimewa
Gempa Awaljon Putra Disebut Rangkap Jabatan Kabag Hukum Pemkot Jambi dan Jaksa, Begini Kata Kejati Jambi
Terkait rangkap jabatan, dia menyebut hal itu sudah sesuai undang-undang.
"Selama saya jadi Kabag Hukum Pemkot Jambi, tidak pernah memfungsikan sebagai jaksa penuntut umum lagi," tegasnya.
Terkait hal ini, Asintel Kejaksaan Tinggi Jambi Nophy Tennophero menambahkan LHKPN merupakan kewajiban seorang pejabat.
“Artinya LHKPN itu sumber terbuka. Sebagai pejabat publik itu sudah menjadi kewajiban kami untuk melaporkan,” ujar Nophy, Jumat (16/6/2023).
Nophy mengatakan pihaknya tidak ada wewenang untuk menilai kekayaan seseorang yang sebagaimana dinilai netizen tidak wajar.
“Kita tidak ada wewenang soal itu dan kami tidak ada dalam posisi untuk menilai kekayaan seseorang,” imbuhnya.
Dia juga menegaskan bahwa Kabag Hukum Pemkot Jambi Gempa Awaljon Putra bukan lagi bagian dari jaksa.