- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
KPU RI Sambut Baik Putusan MK Soal Sistem Pemilu 2024 Proporsional Terbuka
"Dibulan September dan dibulan Oktober kita akan buka pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yang di tanggal 13 November (2023) akan ditetapkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden. Mari kita pastikan tahapan demi tahapan ini berjalan dengan lancar karena informasi kepemiluan berhak untuk diketahui oleh seluruh Warga Negara Indonesia," sambungnya.
Selain itu, pihkanya turut serta meminta agar para pemilih mengecek datanya pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Menurutnya para pemilih dapat memastikan datanya masuk pada DPT dengan mengakses situs yang telah disediakan KPU RI.
"Sebentar lagi KPU akan menetapkan daftar pemilih tetap mari kita cek data pemilih kita dicek DPT online. Dan sebentar lagi KPU juga akan mengumumkan DCS (daftar calon sementara) pada bulan Agustus tepatnya pada tanggal 9 Agustus mari nanti kita cermat dan silahkan memberikan masukan dan tanggapannya," ungkapnya.
Diketahui, hari ini MK membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 soal uji materi sistem pemilu. Pembacaan putusan ini dilakukan dengan 5 putusan lainnya.
Permohonan perkara nomor 114/PUU-XIX/2022 diajukan oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nano Marijono. (raa/muu)