- tvOnenews - Haris
Fakta-fakta Pungutan Liar Hingga Rp4 Miliar di Rutan KPK
tvOnenews.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap para tahanan yang ada di rumah tahanan (rutan) KPK. Ironisnya, jumlah pungutan liar mencapai Rp4 miliar.
Dewas KPK menegaskan bahwa temuan ini bukan laporan dari masyarakat, melainkan dari utusan Dewas KPK untuk melihat langsung praktik korup di dalam rutan KPK.
"Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6).
Albertina memastikan, jumlah itu akan terus bertambah.
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Pungli dilakukan dengan setoran tunai
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa penerimaan uang pungtan liar ini sudah diketahui caranya, salah satunya adalah dengan melakukan setoran tunai melalui rekening pihak ketiga.