- Julio Trisaputra-tvOne
Ibu APA Minta Sang Anak Tak Lagi Hadir sebagai Saksi di Sidang Kasus Penganiayaan Berat Terhadap David Ozora
Jakarta, tvOnenews.com - AF selaku adik APA mantan kekasih terdakwa Mario Dandy Satriyo dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Selain itu, ibunda dari APA—Opy Dewi—turut serta hadir menemani sang anak sebagai saksi dari terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Ia mengaku kehadiran dirinya bersama tim kuasa hukum untuk membacakan semua berita acara pemeriksaan (BAP) yang dimiliki pihaknya.
"Kita mengajukan permohonan seperti itu. Jadi kami berpikir bahwa itu sudah cukup bisa dibacakan. Karena itu semua ada BAP tambahan, BAP konfrontasi dengan Mario Dandy," kata Opy di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Opy menuturkan permintaan itu berupa APA yang tak dapat mengikuti jalannya persidangan dua terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas hingga vonis nantinya.
Pasalnya, APA terjadwal akan melakukan perawatan medis akibat penyakit yang dideritanya.
Ibu APA minta sang anak tak lagi hadir sebagai saksi di sidang kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Dok: Julio Trisaputra-tvOne
Bahkan, Opy mengaku akan meminta hal tersebut langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jaksel.
"Ini pengacara lagi di ruang JPU. Karena memang tidak memungkinkan akhir bulan ini baru akan dilakukan tindakan yang kedua laser batu ginjal," ungkapnya.
Diketahui, sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (20/6/2023) digelar secara tertutup.
Sidang penganiayaan berat tersebut kembali digelar tertutup lantaran terdapat dua saksi yang diperiksa masih berstatus di bawah umur.
Dua saksi masih di bawah umur itu, yakni Albertus Fernando (16) selaku adik APA dan Daren Thomas Cristiano (17).
"Karena saksi masih di bawah umur sehingga sidang dilakukan secara tertutup. Silakan untuk saksi yang dewasa untuk keluar dahulu," kata Majelis Hakim saat akan menggelar persidangan itu, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Sementara itu, persidangan dua terdakwa itu akan kembali digelar secara terbuka usai menghadirkan saksi Abdanev Jova dari LPKS sebagai tim ahli penghitung restitusi. (raa/nsi)