- Julio Trisaputra-tvOne
Jika Tak Penuhi Restitusi, Kubu David Ozora Nilai Mario Dandy Satriyo Tak Ada Niat Menolong Sejak Awal Penganiayaan Berat Berlangsung
Jakarta, tvOnenews.com - Pihak David Ozora melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi atau biaya ganti rugi kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan jumlah fantastis, yakni senilai Rp100 miliar.
Nilai fantastis itu diajukan dengan perhitungan kerugian materil dan imateril yang dialami David Ozora dan keluarga usai menjadi korban penganiayaan berat.
Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, menyebut langkah restitusi yang diajukan pihaknya itu akan menilai siap terdakwa Mario Dandy Satriyo pada perkara penganiayaan berat tersebut.
Pasalnya, pihaknya menilai tak ada niat Mario Dandy Satriyo melakukan pertolongan terhadap David Ozora usai menganiayanya secara membabi buta pada 20 Februari 2023.
"Sehingga, menurut kami, restitusi kalau tiba-tiba mereka langsung defend ya sebetulnya ini menunjukkan sendiri bahwa itikad baik atau niat membantu dari awal memang enggak pernah ada," kata Mellisa di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Mellisa menyebut pihak Mario Dandy Satriyo hanya berniat menyudahi perkara tersebut dengan uang damai usai menganiaya David Ozora secara membabi buta.