Cegah pelanggaran pemilu, Mahfud MD minta gencarkan partisipasi masyarakat.
Sumber :
  • Istimewa

Cegah Pelanggaran Pemilu, Mahfud MD Minta Gencarkan Partisipasi Masyarakat

Selasa, 20 Juni 2023 - 14:22 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta menggencarkan pendidikan politik, literasi dan partisipasi masyarakat seluas-luasnya untuk menjaga pemilu yang berintegritas dan pemilu yang berkualitas.

Hal ini ditegaskan Mahfud dalam Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (20/6/2023).

"Partisipasi masyarakat ini akan mempermudah tugas Bawaslu dan APH karena merupakan salah satu faktor penting dalam mengatasi praktik politik uang," kata Mahfud.

Mahfud menegaskan pemerintah mengimbau agar pencegahan terjadinya tindak pidana pemilu juga dikedepankan layaknya semangat untuk melakukan penegakan hukum tindak pidana pemilu.

"Hal itu merupakan salah satu langkah awal agar seluruh stakeholder segera memitigasi terjadinya tindak pidana pemilu di daerah rawan. Misalnya, mengimbau masyarakat untuk tidak memilih karena imbalan tertentu karena termasuk money politic yang diancam dengan pidana," ungkap Mahfud. 

Menurut Mahfud, mencegah lebih baik daripada harus menunggu tindak pidana pemilu terjadi.

Cegah pelanggaran pemilu, Mahfud MD minta gencarkan partisipasi masyarakat. Dok: Istimewa

"Menjelang Pemilu 2024, penegakan hukum yang akan dilakukan oleh APH tidak akan lepas dari tarikan politik," ujar dia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebut kekhawatiran masyarakat akan adanya campur tangan politik dalam penegakan hukum, khususnya saat memasuki musim pemilu, harus dijadikan alarm.

Hal ini guna terus bekerja secara profesional berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo menekankan pentingnya Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu dilakukan.

"Di samping untuk menyamakan persepsi unsur Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan juga sebagai upaya mengatasi batasan waktu yang singkat dalam proses hukum pelanggaran pidana pemilu,” ujar Sugeng.

Sugeng menambahkan diharapkan pula ada langkah pencegahan yang dilakukan baik oleh penyelenggara dan peserta pemilu juga masyarakat. (rpi/nsi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral