- Istimewa
Presiden Jokowi Serahkan Draf Revisi UU IKN, DPR: Ada Mekanismenya
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR Lodewijk Frederick Paulus mengatakan pihaknya akan melihat Surat Presiden (Surpres) dan draf revisi UU IKN yang rencananya diserahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Lodewijk mengatakan pihaknya belum membahas draf revisi UU IKN karena terdapat mekanisme yang mesti dilalui.
"Belum (dibahas). Nanti kita lihat. Kan, ada mekanismenya," kata Lodewijk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Dia menjelaskan runutan pembahasan revisi UU IKN akan dilalui melalui Rapat Pimpinan (Rapim) DPR, lalu melewati Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Selanjutnya, dia menyampaikan proses tersebut akan menjadi pembahasan dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPR untuk menentukan keputusan.
"Kita akan bahas baiasanya ada Rapim. Habis Rapim setelah itu kita Bamus. Setelah itu, kita bicarakan di Rapur nanti untuk keputusannya seperti apa," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah menyerahkan draf revisi Undang-undang (RUU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), beserta Surat Presiden (Surpres) kepada DPR.
Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Himawan Hariyoga menjelaskan surpres tersebut sudah diserahkan kepada DPR.
"Ini Surpres barusan ditandatangani. Surat Presiden baru disampaikan ke DPR untuk dibahas," kata dia. (lpk/mii)