- Tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Sembari Jalani Hukuman Pidana, Mario Dandy Bakal Terlilit Utang Fantastis Jika Restitusi David Ozora Dikabulkan Majelis Hakim
Jakarta, tvOnenews.com - Pihak kubu David Ozora melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melayangkan restitusi atau biaya ganti rugi kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan jumlah fantastis senilai Rp100 miliar.
Pengajuan restitusi itu dinilai dari kerugian materiel dan inmateriel yang dialami David Ozora dan keluarganya usai menjadi penganiayaan secara membabi buta oleh Mario Dandy Satriyo.
Jika restitusi yang diajukan kubu David Ozora dikabulkan Majelis Hakim nantinya pergantian dapat dilakukan secara bertahap dengan status utang terhadap Mario Dandy Satriyo sembari menjalani masa hukumannya.
"Ketika hakim memutuskan, bisa saja, oke dia punya harta sekian. Sisanya utang. Ya bisa saja. Keputusan hakim menurut kami bisa progresif," kata Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini kepada awak media, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Mellisa mengaku pengajuan restitusi bukan berdasarkan banyaknya harta yang dimiliki oleh seorang terdakwa.
Ia menuturkan pengajuan nilai fantastis itu berdasarkan sejumlah biaya pengobatan yang harus ditanggung kubu David Ozora.
"Terkait restitusi, tidak berdasarkan dia punya harta berapa, dia punya saja. Kita tidak melihat itu. Yang kita lihat adalah hak dari anak korban bagaimana. Apa yang dibutuhkan, proyeksi pengobatan, lain sebagainya," ungkapnya.