Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengevaluasi sistem ujian praktik SIM..
Sumber :
  • Antara

Minta Ujian SIM Dievalusi, Kapolri: Jangan Terkesan Menyulitkan Masyarakat

Rabu, 21 Juni 2023 - 18:39 WIB

Jakarta, tvOnenews.com-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengevaluasi sistem ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM). Pasalnya,  ujian praktek SIM terkesan menyulitkan masyarakat. Karena sulitnya proses pembuatan SIM di Indonesia,  akhirnya masyarakt lebih memilh cara instan dengan memberikan uang ke oknum petugas atau menggunakan jasa calo. "Jangan terkesan bahwa pembuatan ujiannya khususnya praktik ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja, nggak tes, malah lulus. Ini harus dihilangkan," kata Listyo kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).

Mantan Kabareskrim Polri itu menyebut ujian praktik SIM yang sulit seperti berkendara zig-zag dan melingkari angka 8 terbilang sulit.

 

Ia bahkan berseloroh masyarakat yang mampu lulus ujian bisa langsung beratraksi seperti sirkus. "Kalau yang lolos dari situ, nanti pasti bisa jadi pemain sirkus," imbuhnya seraya tertawa.

Untuk itu, Listyo mengaku telah memerintahkan Korlantas Polri untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terkait sistem ujian SIM. Ia menekankan hal terpenting ialah bagaimana membentuk masyarakat agar dapat menghargai pengguna jalan dan memiliki keterampilan saat berkendara. "Tolong untuk lakukan perbaikan, yang namanya angka 8 itu masih sesuai atau tidak, yang melewati zig-zag itu sesuai atau tidak. Kalau sudah tidak relevan tolong diperbaiki," pungkasnya.

Terbaru Polda Metro Jaya kini telah memberlakukan sertifikat mengemudi sebagi syarat administrasi pembuatan SIM baru. Syarat ini diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Sertifikat ini harus dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. (bwo)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral