- tvOnenews - Haris
Konsumen Apartemen Chadstone Cikarang Ajukan Permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
tvOnenews.com - PT Pollux Aditama Kencana Pengelola Apartemen Chadstone Cikarang diajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh seorang konsumennya bernama Jimmy Salim.
Peristiwa ini berawal saat Jimmy Salim, yang telah melakukan pembelian 2 unit Apartemen type A dan telah melakukan pembayaran sebesar Rp 804.175.302 dari total pembayaran Rp1.091.340.820 tidak bisa serah terima unit sesuai yang diperjanjikan.
Jimmy Salim dijanjikan oleh tim marketing PT Pollux Aditama Kencana dapat serah terima unit bulan Juni 2019 dan berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) bahwa serah terima unit ditetapkan tanggal 30 Juni 2019. Namun hingga tanggal tersebut Jimmy Salim tidak juga menerima unit apartemennya. Karena tidak juga menerima unit apartemen, Jimmy Salim kemudian meminta pengembalian dana tanggal 28 April 2021.
Karena pengembalian dana tidak dibayarkan maka Jimmy Salim melayangkan Surat Peringatan melalui Kuasa Hukumnya, Timotius Noto Susilo, SE., SH., MM., MKn. tanggal 28 September 2022. PT Pollux Aditama Kencana menjawab surat somasi tersebut tanggal 3 Oktober 2022 yang mana PT Pollux Aditama Kencana akan membayar pengembalian dana yang telah dibayarkan setelah dipotong 30% + 5% yang dilakukan dengan skema pembayaran 24 kali cicilan yang akan dibayarkan setiap tanggal 18 perbulannya.
Surat dari PT Pollux Aditama Kencana diberikan tanggapan untuk pertemuan dengan pihak manajemen dan direksi PT Pollux Aditama Kencana, dalam pertemuan tersebut Kuasa Hukum Jimmy Salim menyampaikan keberatan Kliennya atas potongan yang dinilai terlalu besar dan menanyakan jika Jimmy Salim melakukan pelunasan pemesanan kapan dapat dilakukan serah terima unit yang sampai dengan saat ini tidak diberikan kepastian akan serah terima unit jika melakukan pelunasan.
Suasana sidang di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Dalam pertemuan tersebut Timotius Noto Susilo menyempaikan kerugian yang diderita oleh Kliennya dan jika serah terima dilakukan tepat waktu maka Kliennya akan dapat menyewakan unit yang dananya dapat digunakan untuk membayar angsuran dan menikmati hasil investasinya.
Timotius Noto Susilo sempat melihat langsung unit Apartemen yang dipesan oleh Kliennya dimana apartemen tersebut sudah jadi tetapi tidak pernah mendapatkan penjelasan kenapa apartemen tersebut tidak dilakukan serah terima, meskipun tidak melakukan serah terima PT Pollux Aditama Kencana juga tidak memberikan kepastian pengembalian dana yang merupakan hak Jimmy Salim.
Karena tidak mendapatkan kepastian dari PT Pollux Aditama Kencana atas pembayaran pengembalian dana dan kepastian serah terima unit maka Timotius Noto Susilo (kuasa hukum Jimmy Salim) kembali mengirimkan Somasi Kedua yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Pollux Aditama Kencana, tertanggal 2 Desember 2022 dan Somasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari PT Pollux Aditama Kencana.
Dikaranakan tidak mendapatkan kepastian penyelesaian permasalahan dari PT Pollux Aditama Kencana maka selaku Kuasa Hukum Jimmy Salim melalui Kantor Hukum TiM&Co. Timotius Noto Susilo mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Register Perkara 130/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst., Majelis Hakim menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh Jimmy Salim karena ketidakhadiran Kreditur Lain dalam persidangan.
tvOnenews.com sempat meminta tanggapan dari PT Pollux Aditama Kencana pada 9 Juni 2023 dan 13 Juni 2023, Namun hingga saat ini, tvOnenews.com belum juga mendapat tanggapan dari PT Pollux Aditama Kencana.(chm)